News

Para Pegawai PD. Pasar Resik Terancam Kehilangan Pesangon

206
×

Para Pegawai PD. Pasar Resik Terancam Kehilangan Pesangon

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pasca bubarnya PD. Pasar Resik Kota Tasikmalaya, para pegawai terancam kehilangan pekerjaan dan pesangon. Lantaran Pemerintah Kota Tasikmalaya mengambil alih pengelolaan yang semula dikelola oleh pihak PD. Pasar Resik.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhamad Yusuf, menyebutkan, pemerintah Kota Tasikmalaya hingga kini masih belum bisa memastikan untuk memberikan pesangon. Pasalnya yang wajib memberikan adalah perusahaan PD Pasar Resik.

“Untuk eks pegawai PD. Pasar kita akan tetap mencarikan solusi terbaik, apakah mereka akan diberi uang pesangon sesuai kemampuan pemerintah Kota Tasikmalaya, karena untuk masalah eks pegawai PD Pasar ini ada beberapa alternatif, bisa dengan pemberian pesangon, diberikan penghargaan, atau ada alternatif lainnya,” jelas, Yusuf, usai memimpin ekpos hasil audit BPKP PD. Pasar, Senin (26/08/2019).

Menurutnya, untuk pemberian pesangon pegawai PD. Pasar bukan merupakan kewajiban Pemerintah Kota Tasikmalaya, melainkan tanggung jawab PD. Pasar itu sendiri.

PD. Pasar itu, sambung Yusuf, bentuknya sudah perusahaan, jadi kalau PD Pasar sebagai perusahaan pailit, maka sudah seharusnya PD Pasar yang memberikan pesangon kepada pegawai.

“Artinya ketika perusahaan itu diambil alih Pemkot, bukan berarti menjadi kewajiban Pemkot. Tetapi dalam hal ini kita lebih menghargai keberadaan mereka,” jelasnya.

Pailitnya PD. Pasar, kata Yusuf, yang menyimpan utang piutang tentu sudah masuk dalam catatan BPKP. Misal piutang masalah retrebusi sampah yang nilainya ratusan juta, itu kan utang PD. Pasar ke pemerintah.

“Nah ketika sudah diserahkan pada pemerintah, nantinya tidak harus lagi menjadi piutang, tinggal dihapus saja,” terang Yusuf.

“Walaupun pun penyelesaian PD Pasar Resik belum selesai, namun penyelesaian hampir mendekati akhir. Sehingga, dalam waktu dekat, serah terima pengelolaan pasar ke Pemkot bisa selesai tanpa ada ekses apapun. Semua sudah sepakat, hasil audit BPKP juga sudah disampaikan. Tinggal administratif berita acara serah terima pengelolaan,” katanya.

Dikatakan Yusuf, nantinya pengelolaan pasar langsung akan diserahkan ke Pemkot melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya

“UPT juga sudah terbentuk, tinggal mengisi orang yang akan ditugaskan di UPT tersebut supaya pelayanan tidak terganggu,” kata Yusuf.

Sebelumnya, Direktur PD Pasar Resik Asep Khusaeri mengatakan, sesuai penghitungan yang dilakukan tim independen bersama dewan direksi PD. Pasar, jumlah pesangon yang akan dibayarkan Pemkot untuk membayar pegawai PD. Pasar Resik paska dibubarkannya, besarannya sekitar Rp 4 miliar lebih.

“Tentu jumlah 4 miliar itu tidak bisa ditawar-tawar lagi karena pesangon adalah hak pegawai,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *