News

Pansus VIII DPRD Provinsi Jabar Lakukan Kunjungan ke Perkebunan Teh Ciwidey

130
×

Pansus VIII DPRD Provinsi Jabar Lakukan Kunjungan ke Perkebunan Teh Ciwidey

Sebarkan artikel ini
Pansus VIII DPRD Provinsi Jabar Lakukan Kunjungan ke Perkebunan Teh Ciwidey
dok

BANDUNG (CM) – Pansus VIII DPRD Provinsi Jabar terus mengumpulkan bahan dan materi untuk menyusun revisi perda no 8 tahun 2013 tentang Perkebunan. Anggota Pansus dari Partai Gerindra, Lina Ruslinawati, berharap pembahasan raperda ini ditargetkan selesai dalam waktu dua pekan.

Kekinian, Pansus VIII DPRD Provinsi Jabar mengunjungi Perkebunan Teh di Ciwidey Bandung Jawa Barat serta mendalami program pusat dan penelitan teh dan kina di Gambung. Dalam kesempatan tersebut, Lina menyatakan bahwa Jawa barat memiliki 4 komoditas unggulan yang sudah dilindungi oleh peraturan daerah, yakni kopi, teh, gula, dan kelapa dalam.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan dari sejumlah kunjungannya ini didapatkan ragam informasi terkait upaya para pengusaha perkebunan untuk tetap bertahan ditengah persaingan global.

“Ditengah pandemi ini para pengusaha perkebunan juga melakukan banyak upaya untuk tetap berproduksi dan menjual hasil panennya,” ujarnya.

Para pengusaha perkebunan di Jawa Barat menurut Lina perlu dibantu oleh pemerintah khususnya terkait promosi dan mengamankan aset lahan tanam yang semakin berkurang.

“Intinya penikmat kopi dunia harus tahu jika citarasa kopi hasil kebun Jawa Barat, yang sebenarnya sudah diakui oleh pasar eropa,” sambungnya.

Terkait lahan tanam yang makin berkurang, Lina membeberkan aset dinas perkebunan provinsi Jawa Barat yang terus berkurang dan tinggal menyisakan 230 lebih hektar.

“Dari tahun ke tahun terus berkurang, naskah akademik Jawa Barat pernah mencatat asep perkebunan milik provinsi pernah sekitar 400 hektar, harus dijaga dan mulai memaksimal lahan yang ada dengan bantuan teknologi pertanian modern,” bebernya.

Raperda sektor perkebunan ini juga menurut Lina harus memberikan kepastian usaha berkelanjutan bagi petani perkebunan.
“Perda baru nantinya harus melindungi petani disektor hilir. Terutama dalam kemampuan petani menentukan harga karena selama ini yang menikmati materi dari kopi Jawa Barat bukan petani tapi rantai dagang yang panjang,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *