News

Pajak 2026 Tanpa Tarif Baru, Pemerintah Siapkan Reformasi dan Standar Global

62
×

Pajak 2026 Tanpa Tarif Baru, Pemerintah Siapkan Reformasi dan Standar Global

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan yang akan mulai diterapkan pada 2026. Arah kebijakan tersebut menegaskan tidak adanya penambahan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif pajak, dengan fokus pada reformasi sistem dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan pada 2026 tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada rencana menaikkan tarif pajak yang sudah ada maupun menambah objek pajak baru dalam waktu dekat.

Purbaya menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak hanya akan dipertimbangkan apabila kondisi perekonomian nasional tumbuh kuat, yakni di atas 6 persen. Menurut dia, kebijakan pajak harus sejalan dengan kemampuan masyarakat dan dunia usaha.

Selain kebijakan tarif, pemerintah juga memperluas kerja sama internasional di bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa mulai 2026, skema pertukaran informasi keuangan otomatis antarnegara atau Automatic Exchange of Information (AEOI) akan diperluas.

Perluasan tersebut mencakup pelaporan rekening produk uang elektronik dan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang ditetapkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Indonesia telah menandatangani addendum perjanjian multilateral CRS pada November 2024 sebagai bentuk komitmen untuk mengadopsi standar pelaporan keuangan global terbaru. Implementasi penuh akan dimulai pada 2026, sementara pertukaran data antarnegara dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP saat ini tengah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar hukum penerapan standar baru tersebut. Dalam skema ini, kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku untuk rekening perbankan, tetapi juga mencakup produk uang elektronik tertentu dan CBDC.

Di sisi lain, pemerintah juga merancang perubahan mekanisme pembagian hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ke depan, pembagian penerimaan pajak dari karyawan direncanakan berbasis domisili tempat tinggal pekerja, bukan lagi semata-mata berdasarkan lokasi perusahaan.

Selama ini, pembagian PPh Pasal 21 ke daerah mengacu pada tempat pemotongan pajak. Skema baru tersebut diharapkan memberikan keadilan fiskal, terutama bagi daerah asal karyawan, sehingga manfaat pajak dapat dirasakan langsung oleh wilayah tempat mereka tinggal.

Perubahan besar lainnya yang akan mulai berdampak pada 2026 adalah implementasi penuh Pajak Minimum Global sesuai kesepakatan OECD dan G20 dalam kerangka BEPS 2.0 Pilar Dua. Indonesia telah menerbitkan regulasi pelaksanaan sejak akhir 2024, namun sejumlah komponen utama baru akan berjalan pada 2026.

Salah satu aturan yang mulai berlaku adalah Undertaxed Profits Rule (UTPR). Pada tahun yang sama, DJP juga akan memperkuat sistem teknologi informasi serta menjalankan program pertukaran data perpajakan dengan negara mitra.

Dalam rangka modernisasi administrasi perpajakan, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan pajak akan sepenuhnya berbasis digital melalui sistem Coretax pada 2026. Dengan demikian, sistem DJP Online akan dihentikan secara bertahap dan wajib pajak diminta segera mengaktifkan akun Coretax masing-masing.

Pemerintah juga berencana menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut pajak bagi pedagang daring. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Awalnya, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak direncanakan mulai Februari 2026. Namun, Menteri Keuangan mengarahkan agar implementasi kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional, khususnya setelah pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *