KOTA TASIK (CM) – Polres Tasikmalaya Kota semakin gencar melakukan operasi penertiban terhadap para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising di wilayah Kota Tasikmalaya.
Operasi yang berlangsung di Simpang Empat, Bunderan Gobras, Tamansari, membuahkan hasil dengan ditindaknya sejumlah pengendara yang melanggar pada Selasa, 08 Oktober 2024.
Operasi ini melibatkan gabungan personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota. Di lapangan, beberapa pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong bahkan mencoba melarikan diri demi menghindari razia, tetapi petugas dengan sigap mengejar dan menindak mereka.
Kepala Bagian Operasi Lalu Lintas (KBO Lantas) Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Soni Alamsyah, SH, menyatakan bahwa razia ini dilakukan atas perintah langsung dari Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga, terutama pada malam hari.
“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga sangat mengganggu ketenangan warga, terutama saat malam hari. Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan semacam ini,” ujar Iptu Soni dalam keterangannya kepada media.
Hingga pukul 18.00 WIB, polisi telah mengamankan 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Islah di Balik Kasus Perundungan Viral, Saat Latihan Fisik Jadi Kontroversi
“Sebanyak 11 motor dengan knalpot brong telah kami amankan. Semuanya akan kami bawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain menindak pelanggaran knalpot bising, polisi juga memberikan sanksi berupa tilang kepada pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kendaraan tanpa surat-surat lengkap atau plat nomor juga turut ditahan oleh kepolisian.
“Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM akan kami tilang. Sementara kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat atau plat nomornya, akan kami tahan di Polres untuk diproses lebih lanjut,” tegas Iptu Soni.
Operasi penertiban ini merupakan bukti komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan warga, terutama saat suara bising tersebut mengganggu ketenangan lingkungan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala.
“Kami berkomitmen untuk menertibkan para pelanggar, terutama mereka yang menggunakan knalpot brong. Operasi ini akan terus kami lakukan demi menjaga kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Tasikmalaya,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan tidak menggunakan knalpot bising serta melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar.
Harapannya, operasi ini dapat menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, terutama yang terkait dengan knalpot bising, dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Polres Tasikmalaya Kota terus berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Selain menggelar razia, pihak kepolisian juga aktif mengedukasi masyarakat melalui penyuluhan dan media sosial.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kesadaran akan ketertiban di jalan raya harus terus ditanamkan,” tambah Iptu Soni.
Dalam hal ini, penggunaan knalpot brong memang banyak ditemui di kalangan remaja dan anak muda. Oleh karena itu, penertiban seperti ini diharapkan bisa mencegah mereka terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan razia yang terus digelar, Polres Tasikmalaya Kota berharap para pengendara motor semakin disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, sehingga masyarakat dapat menikmati suasana yang lebih tenang dan nyaman, tanpa gangguan suara bising dari knalpot brong.





