News

OKP Brigez Banjar Pertanyakan Asuransi Jasa Konstruksi

437
×

OKP Brigez Banjar Pertanyakan Asuransi Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
OKP Brigez Banjar Pertanyakan Asuransi Jasa Konstruksi
Ketua Bidang Investigasi OKP Brigez Banjar Arie Syah Yadi

BANJAR (CM)-Organisasi kepemudaan (OKP) Brigez Kota Banjar mempertanyakan pembayaran asuransi ketenagakerjaan dari setiap pekerjaan jasa kontruksi dilingkungan pemerintahan Kota Banjar oleh pihak CV maupun PT.

Ketua Bidang Investigasi OKP Brigez Banjar Arie Syah Yadi mengatakan, pihaknya mempertanyakan alur uang BPJS ketenagakerjaan jasa kontruksi sebesar 0,24 – 0,82 yang tidak jelas peruntukannya. Pasalnya, kata Arie, uang asuransi jasa konstruksi itu tidak jelas karena pada kolom rekekening BPJS yang harusnya dibayar asuransi malah dicoret dan diganti oleh rekening seseorang.

“Adanya kongkalikong oknum dinas PU dan pihak-pihak terkait. Dan saya pegang bukti pembayaran asuransi BPJS ketenaga kerjaan itu di coret dan diganti dengan rekening seseorang,” katanya, saat ditemui cakrawalamedia, hari Senin, 26/2/2018.

bukti kuitansi pembayaran bpjs dari kontraktor
bukti kuitansi pembayaran bpjs dari kontraktor

Ia mengungkapkan, dirinya bersama salah seorang pemborong pernah datang ke dinas PU Kota Banjar untuk menanyakan permasalahan ini. Saat itu, dirinya bertemu dengan Kepala Bidang Bina Marga, Agus ST, di masjid lingkungan dobo kuliner pada pertengahan november 2017.

“Itu mah kewenangan kadis,” jawab Agus singkat.

Setelah bertemu dengan kabid dan tidak mendapatkan penjelasan yang diharapkan, kami menemui salahsatu pemborong Kota Banjar dan dia berjanji untuk mempertemukan kami dengan Sekdis PU Kota Banjar. Namun sayang, dia menyesalkan karena hingga berita ini ditulis, tidak ada kejelasan tentang asuransi BPJS ketenagakerjaan yang selama ini dibayarkan oleh pihak rekanan pemborong.

“Kami datang ke dinas itu mempertanyakan dan meminta hak pekerja dan hak CV atau PT yang telah membayar asuransi ketenagakerjaan. Bukti pembayaran itu adalah salah satu syarat yang harus dibayar apabila mengajukan pencairan,” bebernya.

Ia menjelaskan, selama ini pihak rekanan selalu membayar kepada BPJS ketenagakerjaan sebagai bagian dari tugas perusahaan yang memberikan pekerjaan jasa kontruksi. Namun sekali lagi dia mempertanyakan, kemana alurnya uang tersebut karena bukti pembayaran kepada pihak BPJS tidak ada.

“Kalau ada kecelakaan pekerja, rekanan atau pemborong tidak lagi mengeluarkan biaya karena sudah di asuransikan. Pekerjaan pun aman serta nyaman dan aman,” Pungkas Arie kepada cakrawalamedia. (Asep Eboe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *