News

OJK Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Pelunasan Utang

191
×

OJK Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Pelunasan Utang

Sebarkan artikel ini
OJK Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Pelunasan Utang

KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Adanya dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai kegiatan UN Swissindo.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan M Ridwan mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran investasi abal-abal dari UN Swissindo.

Pasalnya, UN Swissindo sudah beroperasi di beberapa daerah. Selama ini, mereka mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat ke lembaga jasa keuangan.

Selain itu, modus yang diterapkan UN Swissindo yaitu dengan pemberian voucher human obligation dimana masyarakat harus menyetor uang sebesar Rp 100 ribu dan dapat mengambil uang sebesar USD 1.200 atau Rp 15.600.000 di Bank Mandiri.

Menurut Iwan, kegiatan yang dilakukan UN Swissindo selama ini tidak dibenarkan. “Surat pelunasan yang diterbitkan UN Swissindo tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,” sebutnya saat konperensi pers di Rumah Makan Samudra Jl. Tentara Pelajar, Jumat (25/8/2017).

Apabila ada kegiatan yang serupa di Kota Tasikmalaya dan sekitarnya, misalnya penawaran travel umroh atau haji, masyarakat harus segera membuktikannya dengan menghubungi Kantor Kementerian Agama di daerahnya masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern pengedaran uang rupiah BI, Eman Patria mengatakan, apabila ada masyarakat mengalami hal yang serupa dimohon untuk melakukan konfirmasi ke Bank Indonesia.

“Perlu diketahui bahwa di Bank Indonesia tidak tercatat nama UN Swissindo sebagai pemilik Sertifikat Bank Indonesia (SBI),” tandasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *