News

Objek Wisata Dibuka, Bupati Jeje Bakal Lakukan Rapid Test – Swab Kepada Pelaku Usaha Wisata

169
×

Objek Wisata Dibuka, Bupati Jeje Bakal Lakukan Rapid Test – Swab Kepada Pelaku Usaha Wisata

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Pasca dibukanya seluruh destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Jumat (05/06/2020) lalu. Pemerintah Daerah Pangandaran bakal melakukan Rapid Test atau Swab kepada seluruh pelaku usaha wisata.

Hal tersebut disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata saat meninjau lokasi cek poin di perbatasan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (09/06/2020).

Menurut Jeje, setelah kawasan objek wisata di buka pada hari Jumat tanggal 05 atau 5 hari kemarin, maka pemerintah daerah harus melakukan evaluasi yaitu salahsatunya dengan melakukan Rapid Test atau Swab terhadap para pelaku usaha wisata di Kabupateb Pangandaran dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19.

“Alasan para pelaku usaha wisata harus dilakukan Rapid Test atau Swab, karena mereka (pelaku usaha wisata-red) sudah ada yang kontak dengan pengunjung,”ujarnya kepada wartawan dilokasi Cek Poin di Kecamatan Padaherang, Selasa (09/06/2020).

Jeje menyebutkan, upaya tersebut dilakukan supaya aman dan pariwisata tetap berjalan meski tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan baik oleh pengunjung maupun para pelaku usaha wisata. Selain itu, pengunjung yang akan liburan ke Pangandaran mesti dilengkapi surat keterangan sehat.

“Namun jika tidak bawa surat tersebut, pengunjung bisa melakukan Rapid Test di cek poin hanya membayar Rp200 ribu dengan kompensasi diskon biaya masuk ke objek wisata, biaya menginap di hotel serta diskon makan di restoran,”paparnya.

Jeje mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pengunjung wisata, maka pihak Pemerintah Daerah akan bekerjasama dengan pihak ketiga guna menyiapkan alat Rapid Test.

“Jika menyiapkan alat Rapid Test dari anggaran APBD sudah tidak mungkin, jadi kita akan kerjasamakan dengan pihak ketiga. Berdasarkan laporan dari petugas di cek poin dari hari Jumat sampai hari ini saja sudah ada sekitar 250 orang yang telah melakukan Rapid Test,”sebut Jeje.

Jeje menambahkan, bagi pemudik yang memiliki KTP Kabupaten Pangandaran namun tidak memiliki surat keterangan sehat Rapid Test maka mereka bisa melakukan Rapid Test secara gratis.

“Tetapi jika warga Pangandaran yang mudik dan tidak memiliki KTP Pangandaran maka tetap dikenakan biaya Rapid Test. Namun saya sarankan pemudik maupun pengunjung wisata bisa membawa bukti surat keterangan sehat dari tempat asal,”pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *