News

Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada Gereja Kristen Pasundan Jemaat Kampung Tengah Jelang Misa Natal

376
×

Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada Gereja Kristen Pasundan Jemaat Kampung Tengah Jelang Misa Natal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa 24 Desember 2024.

Penyerahan ini dilakukan menjelang Misa Natal sebagai wujud pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja yang telah berdiri sejak tahun 1968.

Sertipikat tanah seluas 430 meter persegi ini menandai berakhirnya perjuangan panjang jemaat GKP untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan tempat mereka beribadah.

Dalam sambutannya, Nusron Wahid menegaskan pentingnya peran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, termasuk lembaga keagamaan.

“Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini, Kementerian ATR/BPN sebagai representasi negara melayani seluruh masyarakat Indonesia secara non-diskriminatif. Selama dia warga Indonesia, punya tanah di Indonesia, kita layani dengan baik,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya sertipikat ini, Nusron berharap jemaat GKP dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan.

Selain itu, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk segera mengidentifikasi gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertipikat tanah dan mendorong percepatan proses pengurusannya.

“Sertipikat ini penting sebagai pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja. Jangan sampai menimbulkan konflik di masa depan,” tegas Nusron.

Program sertipikasi tanah bagi lembaga keagamaan menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN. Nusron menjelaskan, tanah untuk rumah ibadah harus memiliki status clean and clear guna mencegah konflik yang sering muncul akibat tumpang tindih surat atau pelepasan hak yang belum selesai.

“Apalagi ini untuk lembaga keagamaan, harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik,” ujarnya.

Sebagai bukti komitmen, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan sertipikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di berbagai daerah, termasuk di Banten, serta sertipikat tanah bagi gereja seperti Gereja Kristen Pasundan.

Untuk mendukung keberlanjutan program ini, kementerian bekerja sama dengan organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

“Kami ingin memastikan tanah lembaga keagamaan memiliki kepastian hukum agar tidak menjadi hambatan di masa depan,” kata Nusron.

Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya kepada Nusron Wahid dan pejabat sebelumnya.

“Kami mengapresiasi dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil DKI Jakarta, dan Kantah Jakarta Timur yang telah membantu mempercepat proses penerbitan sertipikat. Ini menjadi motivasi bagi gereja-gereja lain untuk mengurus sertipikat tanah mereka,” ungkap Magyolin.

Acara ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Muda Saleh; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta, Alen Saputra; Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin; Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly; serta perwakilan jemaat GKP Kampung Tengah.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan pengelolaan tanah rumah ibadah di Indonesia. Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen melayani masyarakat dengan transparansi dan profesionalisme untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *