JAKARTA (CM) – Aktris kontroversial Nikita Mirzani berencana menggugat dokter Reza Gladys dan seseorang berinisial AM terkait dugaan wanprestasi. Dalam gugatan ini, turut pula sejumlah pihak lainnya yang dimasukkan sebagai turut tergugat.
Informasi ini diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, yang menyatakan bahwa ia sedang mempersiapkan proses pendaftaran gugatan ke pengadilan. Saat ini, Nikita sendiri tengah menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang juga melibatkan Reza Gladys.
“Gugatan wanprestasi akan segera saya ajukan. Tergugat utamanya adalah RG (Reza Gladys) dan AM. Sementara itu, turut tergugatnya antara lain Kapolri, Jaksa Agung, dan satu perusahaan swasta,” jelas Fahmi kepada awak media.
Fahmi menyampaikan bahwa gugatan ini didasari atas permintaan langsung dari Nikita Mirzani. Meski begitu, ia belum membeberkan secara rinci kapan gugatan itu akan diajukan, dengan alasan sebagai bagian dari strategi hukum yang sedang disusun.
“Ini strategi saya. Tidak semua langkah hukum harus diumumkan waktunya,” ucap Fahmi.
Ia mengungkapkan bahwa gugatan tersebut dilandasi oleh dugaan bahwa konflik antara Nikita dan Reza seharusnya dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Hal ini berkaitan dengan adanya perjanjian tertulis antara Reza, Nikita, dan asisten Nikita yang bernama Mail Syahputra, terkait pemberian dana sebesar Rp 4 miliar. Perjanjian itu ditandatangani pada 4 November 2024.
“Kalau perjanjian itu dipenuhi, itu disebut prestasi. Tapi kalau tidak, maka disebut wanprestasi. Dan inilah yang ingin kami uji secara hukum,” terang Fahmi.
🔹 Latar Belakang Konflik
Perseteruan bermula saat Nikita menyampaikan kritik terhadap produk perawatan kulit milik Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa reputasi dan bisnisnya dirugikan akibat komentar tersebut.
Tak lama setelahnya, pada 13 November 2024, asisten Nikita yakni Mail Syahputra diduga mengirim pesan kepada Reza melalui WhatsApp. Dalam pesan itu, Mail disebut menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak melanjutkan komentar negatifnya di media sosial.
Reza kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, menuduh adanya pemerasan dan pencemaran nama baik. Ia mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar kepada pihak Nikita, secara bertahap.
🔹 Proses Hukum Berjalan
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, baik Nikita maupun Mail ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka dikenai pasal-pasal sebagai berikut:
-
Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
-
Pasal 368 KUHP terkait pemerasan
-
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Penahanan terhadap keduanya dilakukan mulai 4 Maret 2025, dan hingga kini mereka masih berada dalam tahanan.