PANGANDARAN (CM) – Pemerintah sudah melarang keras agar aktivitas warga dihentikan atau dirumahkan sementara waktu. Namun, tetap saja sebagian warga ada yang melawan atau tidak mengindahkan larangan tersebut seperti yang dilakukan oleh empat orang warga asal Kabupaten Cianjur yang ngeyel liburan ke objek wisata pantai Pangandaran.
Padahal, pemerintah kabupaten pangandaran sudah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan seluruh objek wisata yang ada di Pangandaran sejak tanggal 16 hingga 30 Maret 2020.
“Malam ketika kami berpatroli di dapati dua unit motor berplat F Cianjur dengan empat orang yang hendak berwisata ke pantai Pangandaran,”ujar Panit Lantas Polsek Pangandaran Iptu Dahlan kepada cakrawalamedia. Minggu (22/03/2020).
Kemudian, kata Dahlan, ke empat wisatawan asal cianjur itupun kita suruh balik lagi.
“Saat ditanya kenapa liburan, mereka mengaku tidak tahu ada larangan sehingga mereka pun berniat liburan,”katanya saat menirukan pengakuan wisatawan ngeyel asal Cianjur itu.
Ditempat terpisah, Kapolsek Sidamulih Iptu Jaja Hidayat mengatakan, dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri Nomor : Mak / 2 / III / 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ). Polisi di Kabupaten Pangandaran mulai bergerak memasang himbauan disetiap titik.
“Kami tidak hanya memasang maklumat saja, tetapi kami juga menindak tegas tempat hiburan yang masih buka. Bahkan beberapa pengunjung yang masih ngeyel di usir,”tegasnya.
Meski terus berupaya menjalankan maklumat, kata Jaja, Polisi di daerah juga mengalami dilema karena beberapa kegiatan pemerintah sudah terjadwal sejak lama dan tidak bisa diundur.
“Untuk tempat hiburan yang ada di Kabupaten Pangandaran semuanya sudah ditutup untuk sementara waktu hingga akhir bulan. Mereka tutup karena sudah secara sadar menutup tempat usahanya sendiri demi antisipasi penyebaran Covid-19,”papar Jaja.
Jaja mengungkapkan, isi dalam maklumat Kapolri ada bunyi bahwa tidak boleh mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan banyak orang.
“Polisi tidak akan memberikan izin, termasuk yang melaksanakan kegiatan hajatan juga. Karena ini juga mengumpulkan masa kalaupun ada maka kami akan menindak tegas,”ancamnya.
Sementara itu, lanjut dia, beberapa kegiatan resmi Pemerintah juga menjadi dilema karena sudah terjadwal sejak lama. Namun, kebijakan dikembalikan lagi kepada Kepala Daerah.
“Kami tetap memberi saran supaya mengikuti anjuran pemerintah pusat dong. Himbauan bagi masyarakat juga sudah kami sampaikan melalui woro-woro bareng Muspida dan Muspika, “pungkasnya. (Andriansyah)





