News

Negara Dinilai Salah Prioritas, PGM Desak Perpres Khusus PPPK Guru Madrasah

293
×

Negara Dinilai Salah Prioritas, PGM Desak Perpres Khusus PPPK Guru Madrasah

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pasal tersebut mengatur pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PGM menilai ketentuan itu mencerminkan ketimpangan serius dalam kebijakan kepegawaian negara. Di tengah kemudahan dan afirmasi yang diberikan kepada pegawai pendukung program baru, guru madrasah dan guru sekolah swasta yang telah mengabdi puluhan tahun justru masih bergelut dengan ketidakpastian status serta kesejahteraan.

Sekretaris Jenderal PP PGM Indonesia, Asep Rizal Asyari, menyebut kebijakan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG bukan persoalan tunggal. Menurutnya, pola afirmasi serupa juga terjadi pada Fasilitator Program Keluarga Harapan (PKH), yang dalam berbagai kebijakan memperoleh jalur percepatan status kepegawaian.

“Ini bukan hanya soal pegawai SPPG. Fasilitator PKH juga mengalami pola yang sama. Tenaga program yang relatif baru justru mendapat perhatian besar dalam skema PPPK, sementara guru madrasah dan guru swasta yang menjalankan fungsi strategis pendidikan nasional masih menunggu tanpa kejelasan,” ujar Asep, Minggu (18/1/2026).

Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan struktural dalam kebijakan afirmasi negara. Padahal, guru madrasah dan guru sekolah swasta selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, khususnya di daerah dan wilayah marginal.

Lebih jauh, Asep menyoroti realitas keseharian para guru madrasah dan swasta yang mengabdi dengan berbagai keterbatasan. Banyak di antaranya masih menerima honor rendah, tanpa jaminan sosial yang memadai, serta tidak memiliki kepastian masa depan.

“Negara seperti terbalik dalam menetapkan skala prioritas. Guru yang berada di garis depan pendidikan justru terpinggirkan, sementara tenaga pendukung program jangka pendek memperoleh afirmasi regulatif yang kuat,” tegasnya.

PGM Indonesia menegaskan bahwa keadilan kebijakan kepegawaian seharusnya tidak didasarkan pada kebutuhan program sesaat, melainkan pada masa pengabdian, kontribusi strategis, serta mandat konstitusi. Pendidikan, menurut PGM, merupakan amanat langsung Undang-Undang Dasar 1945, dengan alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Namun, dalam praktiknya, persoalan status dan kesejahteraan guru non-ASN, termasuk guru madrasah dan guru swasta, hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.

“Ironisnya, program-program baru seperti Makan Bergizi Gratis justru mendapatkan percepatan kelembagaan, infrastruktur, hingga kepastian status kepegawaian. Sementara persoalan klasik guru non-ASN terus berlarut-larut,” ujar Asep.

Meski demikian, PGM menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis maupun Program Keluarga Harapan. Kedua program tersebut dinilai penting dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.

Namun PGM mengingatkan bahwa keadilan harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan negara. “Ketika dapur-dapur baru dibangun dan tenaga program sosial diprioritaskan, sementara guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih terpinggirkan, di situlah letak persoalan serius keadilan kebijakan,” katanya.

Atas dasar itu, PGM Indonesia secara resmi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan kecemburuan struktural. Selain itu, PGM meminta pemerintah menyusun regulasi khusus setingkat Perpres yang memberikan kepastian pengangkatan PPPK bagi guru madrasah dan guru sekolah swasta dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan kontribusi mereka.

PGM juga mendorong adanya penyelarasan kebijakan kepegawaian lintas sektor agar tidak terjadi diskriminasi antara tenaga pendidikan dan tenaga pendukung program sektoral.

“Jika negara mampu memberikan kepastian status kepada pegawai SPPG dan fasilitator PKH, maka tidak ada alasan untuk terus menunda keadilan bagi guru madrasah dan guru sekolah swasta. Negara harus adil, bukan sekadar cepat,” pungkas Asep Rizal Asyari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *