News

Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Komitmen Pemda KBB Tegakkan Hukum Melalui Program DBHCHT

5
×

Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Komitmen Pemda KBB Tegakkan Hukum Melalui Program DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Komitmen Pemda KBB Tegakkan Hukum Melalui Program DBHCHT

BANDUNG BARAT (CM) – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan sebanyak 2.120.214 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp3,15 miliar, Kamis (4/12/2025).

Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil penindakan di berbagai wilayah Bandung Barat sepanjang tahun 2025.

Pemusnahan dilakukan di Pelataran Masjid Ash Siddiq, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang penegakan hukum.

Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Bea Cukai Bandung, serta unsur aparat penegak hukum lainnya.

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar akibat tidak dibayarkannya cukai.

“Kita melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 2.120.214 batang. Nilai barangnya mencapai Rp3.154.274.590 dan potensi nilai cukai yang tidak dibayar sebesar Rp1.585.755.484,” ujar Asep.

Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Bandung Barat dalam mendukung kebijakan nasional di bidang cukai sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang legal dan taat aturan.

Setelah rangkaian kegiatan seremonial, seluruh rokok ilegal tersebut selanjutnya dikirim ke perusahaan pengelolaan limbah di wilayah Bogor untuk dimusnahkan secara menyeluruh.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin shredder dan dilanjutkan dengan insinerasi termal, sehingga dipastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Asep mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang terjalin antara Satpol PP, Bea Cukai, serta seluruh instansi terkait dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bandung Barat.

“Sinergi ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga pelaku industri tembakau yang patuh membayar cukai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Barat masih tergolong tinggi. Faktor harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi menjadi salah satu alasan produk ilegal tersebut diminati sebagian masyarakat.

“Jawa Barat merupakan daerah perlintasan sekaligus pasar yang potensial. Sebagian besar rokok ilegal yang beredar berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Untuk di Jawa Barat sendiri, kami belum menemukan lokasi produksinya,” jelas Finari.

Ia menambahkan, para pelaku peredaran rokok ilegal menggunakan berbagai modus distribusi, mulai dari pengiriman menggunakan truk dan kendaraan pribadi, jasa ekspedisi paket, hingga penjualan melalui platform marketplace. Dalam beberapa tahun terakhir, peredaran rokok ilegal juga semakin mudah dijumpai di warung-warung kecil.

Finari menegaskan bahwa penindakan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sisi produksi, distribusi, hingga pemasaran. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut memperluas pasar rokok ilegal. Dampaknya sangat merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Melalui pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, Pemkab Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan stabilitas industri hasil tembakau secara berkelanjutan. (Diskominfotik KBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *