News

Mulai Hari ini, UMK Kota Tasik Meningkat

316
×

Mulai Hari ini, UMK Kota Tasik Meningkat

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah melalui proses pembahasan, Upah Minimun Kota (UMK) kembali dinaikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga kerja Kota Tasikmalaya. Semula Tahun 2018 UMK Rp.1.900.000 lebih, sekarang menjadi Rp. 2.086.000 lebih.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, mengatakan, Upah Minimum Kota (UMK), Kota Tasikmalaya kembali naik. Hal itu dikatakanya saat ditemui di Balekota Tasikmalaya, Rabu (02/01/2019).

Jika sebelumnya UMK Kota Tasikmalaya berada di angka Rp. 1.900,000an, kini naik menjadi Rp. 2.086,000an. Itu katanya mulai diberlaku mulai hari ini. Kenaikan upah tersebut, sambung Rahmat, berlaku bagi seluruh karyawan di perusahaan besar maupun kecil.

Tak ada alasan bagi setiap pemilik perusahaan skala besar maupun kecil untuk tidak mematuhinya, semua diwajibkan untuk tetap patuh,'” tegas Rahmat.

Ia  berharap, dengan dinaikannya UMK tersebut, kesejahteraan para karyawan bisa lebih meningkat. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *