News

Mulai April 2026 ASN Imigrasi WFH Hari Jumat, Pelayanan Publik Dipastikan Tak Terganggu

50
×

Mulai April 2026 ASN Imigrasi WFH Hari Jumat, Pelayanan Publik Dipastikan Tak Terganggu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026.

Penerapan WFH tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menjalankan tugas administratif dan dukungan manajemen. Sementara itu, layanan keimigrasian yang berhubungan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan seperti biasa.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut.

“WFH hanya berlaku bagi ASN yang menangani pekerjaan administratif. Petugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Rabu 8 April 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN, serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Selain itu, penerapan WFH juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi penggunaan energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, sejumlah unit kerja tetap beroperasi penuh. Di antaranya petugas di Kantor Imigrasi yang melayani paspor dan izin tinggal, petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara.

Tidak hanya itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap menjalankan tugasnya secara normal.

Untuk memastikan kinerja tetap optimal, Ditjen Imigrasi juga menerapkan pengawasan terhadap pegawai yang bekerja dari rumah. Setiap atasan langsung diminta melakukan pemantauan terhadap hasil kerja harian para pegawai.

Hendarsam menegaskan kepada seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia agar tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Kepentingan publik harus menjadi prioritas utama. Saya meminta seluruh pimpinan wilayah dan kepala kantor untuk memastikan layanan tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan keimigrasian yang selama ini telah dibangun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *