JAKARTA (CM) –
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa mulai 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk pendidikan non formal di Indonesia.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengikuti kursus bahasa, sekolah keahlian, atau pelatihan keprofesian guna mendukung pengembangan karier mereka.
Visa pendidikan non formal ini memiliki indeks E30 dengan masa izin tinggal yang dapat dipilih selama satu atau dua tahun. Pengajuan visa dilakukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan bahwa WNA yang ingin mengajukan visa ini wajib memiliki penjamin, baik perorangan maupun institusi pendidikan non formal yang dituju.
“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id dan memerlukan penjamin,” ungkapnya.
Baca juga: Autogate Resmi Hadir di Kualanamu, Pemeriksaan Imigrasi Kini Cuma 15 Detik!
Persyaratan utama untuk pengajuan visa E30 ini adalah paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti kepemilikan biaya hidup selama di Indonesia setidaknya USD 2000, serta pasfoto berwarna terbaru.
Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Visa E30 ditetapkan sebesar Rp6.000.000 untuk masa izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk dua tahun.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal lebih lama untuk visa pendidikan formal.
Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal hingga empat tahun, dari sebelumnya hanya satu atau dua tahun.
Yuldi menjelaskan, biaya PNBP Visa Pendidikan Formal dengan masa izin tinggal empat tahun ditetapkan Rp12.000.000.
Sedangkan masa izin tinggal satu tahun dan dua tahun masing-masing dikenakan biaya Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.
Visa E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan formal yang bersangkutan.
Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN).
Yuldi menilai, universitas di Indonesia memiliki potensi besar menjadi tujuan pendidikan bagi pelajar asing, terutama pada bidang ilmu budaya yang banyak diminati.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA untuk mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal, sekaligus meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global,” pungkas Yuldi.