TASIKMALAYA (CM) – Menanggapi keputusan kemenag tentang penggunaan pengeras suara di mesjid yang dirasa memberatkan kaum Muslimin, Ketua MUI Kota Tasikmalaya, H. Acep Mubarok, mengatakan pemerintah jangan membuang-buang waktu mencari-cari kerjaan yang tidak penting.

“Jelas penggunaan PS ini kami butuhkan. Jangan ada yang menghalangi dikala ummat Islam membutuhkan. Jadi jangan cari-cari kerjaan yang ngga penting.
Urus saja bangsa, mereka perlu sejahtera, tebtram, bukan ngurus PS,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Bimas Islam mempublikasikan aturan penggunaan pengeras suara di Masjid, Sabtu, (17/02/2018).
Adapun aturan tersebut ialah,
Pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat. Pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.