KOTA TASIKMALAYA (CM) – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) yang sebelumnya dinamakan Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) tidak boleh lagi ada kekerasan dan tindakan plonco-ploncoan.
Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Anies Baswedan secara resmi melarang pelaksanaan masa orientasi oleh kalangan siswa atau pelajar.
Dalam keterangan persnya, Anies mengimbau, pelaksanaan masa orientasi bisa panitianya pengurus OSIS. Akan tetapi, harus dilakukan oleh guru atau pengajar.
Di Kota Tasikmalaya, kegiatan MPLS juga dikawal dengan maksimal oleh Dinas Pendidikan setempat. Kegiatan pengenalan studi bagi siswa baru ini diharapkan menjadi bagian penting dalam proses pendidikan tanpa kekerasan.
Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Mohammad Dani, menjelaskan pengenalan siswa baru tahun ajaran 2016 kali ini, diawali dari kegiatan MPLS.
Namun begitu, kata dia, tahun 2016 ini, di lingkungan pendidikan menengah ke atas, dari mulai SMP, SMA, dan SMK, dianjurkan semua materi MPLS harus sesuai dengan ketentuan kurikulum sekolah.
“MPLS hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah saja. Itu artinya kegiatan MPLS tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah. Terkecuali bersamaan dengan kegiatan Pramuka itu boleh,” ujarnya, Kamis (14/7/2016).
MPLS sendiri, kata dia, tidak boleh dilakukan di luar sekolah. Ini untuk mengantisipasi berbagai hal yang sifatnya akan membahayakan keselamatan seluruh para siswa dari berbagai bahaya yang tidak terduga.
“Siswa yang mengikuti MPLS tidak boleh diberi materi plonco-ploncoan. Apalagi sampai materi dalam melakukan pembinaan kepada siswa baru selama mengikuti kegiatan MPLS 100% diserahkan kepada kakak kelasnya,” tegasnya. (Edi Mulyana)