News

Motor Dinas Kades di Pangandaran Kena Jaring Polisi, Ini Alasannya

185
×

Motor Dinas Kades di Pangandaran Kena Jaring Polisi, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Meski beda warna, kendaraan dinas berpelat merah tetap punya kewajiban yang sama dengan kendaraan pribadi berpelat hitam yaitu taat peraturan di jalan raya. Makanya kalau ketahuan melanggar rambu atau peraturan di jalan seperti enggak pakai helm atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ya jelas salah.

Seperti yang di alami oleh Asep Saepudin seorang Kepala Desa di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran yang kena jaring Polisi saat menggelar Operasi Gabungan Tertib Kendaraan Bermotor dalam rangka Intensifikasi Pemungutan Pajak di wilayah kerja Samsat Pangandaran di terminal parkir Grand Canyon, Selasa (10/03/2020).

Dari pantauan cakrawalamedia di lokasi, Kepala Desa Limusgede yang mengendarai sepeda motor berplat merah nomor polisi Z 2940 U melintas tanpa menggunakan hlem. Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pengendara pun tidak bisa menunjukan SIM.

Panit Lantas Polsek Pangandaran Iptu Dahlan mengatakan, bahwa operasi gabungan yang melibatkan Samsat Pangandaran, Satlantas Polres Ciamis, Polsek Pangandaran dan Sidamulih, Subdenpom Banjar, Dishub Pangandaran serta Provos Kodim Ciamis ini dalam rangka menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daptar Ulang (KTMDU).

“Untuk yang pajaknya habis kita serahkan ke Samsat. Sedangkan pelanggar lainnya seperti tidak pakai hlem, tidak memiliki SIM maupun tidak bisa menunjukan STNK bagian polisi yang menindak, kalau dishub terkait Uji KIR dan lainnya,”ujarnya.

Dahlan menegaskan dalam operasi gabungan tersebut pihaknya tidak pandang bulu baik plat hitam maupun kendaraan plat merah atau kendaraan dinas semua jenis kendaraan diperiksa oleh petugas.

“Bahkan tadi juga anggota kami menindak kepala desa dengan dilakukan penilangan lantaran pengendara tidak menggunakan hlem saat berkendara dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),”katanya.

Dahlan mengimbau, bagi para pengendara sepeda motor untuk menggunakan hlem saat berkendara guna menjaga keselamatan diri sendiri ketika berlalu lintas dijalan raya.

“Selain itu, lengkapi kendaraannya seperti STNK atau SIM dibawa saat bepergian menggunakan kendaraan sepeda motor maupun mobil,”pungkasnya.

Sementara itu, Asep Saepudin Kepala Desa Limusgede ketika ditanyakan kenapa tidak menggunakan hlem dan belum memiliki SIM enggan berkomentar dan hanya tersenyum sembari melanjutkan perjalanannya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *