CIMAHI (CAMEON) – Memasuki cuti bersama hari Idul Fitri 1438 Hijriah, Pemerintah Kota Cimahi melarang mobil dinas digunakan mudik lebaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Hardjono.
“Larangan tersebut diumumkan pada apel oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Kamis lalu (22/6/2017),” kata Hardjono saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).
Mobil dinas hanya bisa digunakan hanya disekitar Bandung Raya saja. Selebihnya tidak boleh. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar mobil dinas digunakan sebaik-baiknya.
Senada dengannya, Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Achmad Gunawan mengungkapkan hal yang sama. Mobil dinas harus dirawat dengan baik.
“Tidak hanya untuk para Aparatur Sipil Negara (ANS), begitu juga kepada anggota DPRD. Mobil harus dipergunakan sekaligus dirawat dengan baik,” ungkapnya.
Jika ada kerusakan, selama cuti lebaran, tentunya mobil dinas harus segera diperbaiki. Siapa yang mempergunakannya, harus ikut juga merawatnya. (Putri)