KABUPATEN TASIKMALAYA (CM) – Menjelang Pilpres dan Pileg 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya malah membatasi pencetakan E-KTP menjadi 125 perhari. Itu telah diberlakukan selama seminggu kebelakang.
Walhasil, para pemohon E-KTP pun kecewa. Misalnya Yono Mulyono (25), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Ia menyayangkan atas keadaan itu. Padahal, tak sedikit orang yang datang ke Disdukcapil dengan jarak tempuh yang jauh. Termasuk dirinya.
“Saya juga ‘nggak’ tahu kebagian ‘nggak’ tahu ‘enggak’nih, padahal saya sudah datang jauh-jauh ke Disdukcapil belain meninggalakan pekerjaan, udah niat mau benerin E-KTP yang sudah rusak,” kata Yono saat ditemui di Kantor Disdukcapil, Kamis (03/01/2019).
Ia mengaku, sebelumnya tak ada pemberitahuan ataupun sosialiasi terlebih dahulu terkait pembatasan tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Imas Tika (33), warga Kampung Desa Kolot, Desa Rancapaku, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya. Ia juga mengaku kecewa atas pembatasan pencetakan E-KTP itu.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Wawan Sofandi, mengatakan, keadaan itu dilatarbelakangi oleh minimnya ketersediaan blangko E-KTP. Menurutnya, hal itu bukan hanya terjadi di Kabupaten Tasikmalaya saja, tetapi di daerah lain pun sama.
Bahkan, sambung Wawan, tidak menutup kemungkinan jika ketersediaan blangko E-KTP habis, maka pelayanan bisa dihentikan untuk sementara waktu.
“Namun, untuk perkiraan, pencetakan akan kembali normal pada bulan Februari mendatang. Kalau untuk persiapan pilpres dan pileg, insyallah kita bisa mengandalkan Suket. Alhamdulillah, perhari Disdukcapil telah mengeluarkan setidaknya sampai 200 suket,” paparnya. (Edi Mulyana)