JAKARTA (CM) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis , 14 November 2024.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang selama ini menjadi momok besar bagi masyarakat dan sistem pertanahan di Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa tindak pidana pertanahan telah menjadi masalah akut yang merusak tatanan hukum dan kepercayaan publik. Ia menyerukan perlunya penguatan sistem, peningkatan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia (SDM) di Kementerian ATR/BPN.
“Perbaikan sistem dan peningkatan integritas SDM adalah fondasi utama dalam memberantas mafia tanah. Ini harus didukung kerja sama erat dengan stakeholders terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH),” ujar Nusron.
Menteri Nusron memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik mafia tanah, terutama jika melibatkan aparatur negara, termasuk pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Kejaksaan Agung dan Kemenkomdigi Bersatu, Perang Melawan Judi Online Dimulai!
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan membawa langsung para oknum ke hadapan aparat penegak hukum.
“Ini adalah warning bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah. Kalau menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur Kementerian ATR/BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH, tapi saya sendiri,” tegas Nusron
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan yang telah lama merugikan masyarakat. Nusron menyebut bahwa tindak pidana pertanahan, seperti pemalsuan sertifikat, penguasaan tanah ilegal, dan penyalahgunaan wewenang, harus dihentikan demi menciptakan keadilan agraria yang berkelanjutan.
Menteri ATR/BPN juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memerangi mafia tanah. Ia menggarisbawahi bahwa sinergi antara Kementerian ATR/BPN, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan sangat dibutuhkan untuk memastikan tindak pidana pertanahan dapat dicegah dan diselesaikan secara tuntas.
“Kita harus memperkuat sistem pencegahan, termasuk dalam penggunaan teknologi dan digitalisasi layanan pertanahan, yang dapat meminimalisasi peluang terjadinya tindak pidana. Selain itu, peningkatan integritas SDM menjadi hal mutlak untuk menghilangkan peluang penyalahgunaan wewenang,” kata Nusron.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pihak ini merupakan bagian dari langkah strategis Kementerian ATR/BPN untuk mereformasi sistem agraria di Indonesia. Nusron Wahid memastikan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan hukum yang adil dan transparan.
Dengan pernyataan tegas Nusron Wahid dan dukungan dari Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, agenda pemberantasan mafia tanah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan sistem agraria yang lebih baik dan berkeadilan.
Langkah progresif ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam mengatasi permasalahan yang telah lama menjadi keluhan masyarakat. Dengan kombinasi penguatan sistem, digitalisasi layanan, dan komitmen integritas, pemberantasan mafia tanah diharapkan menjadi tonggak baru dalam reformasi agraria di Indonesia.