News

Menjamurnya Pasar Modern di Kabupaten Bandung Barat yang melanggar Perda

201
×

Menjamurnya Pasar Modern di Kabupaten Bandung Barat yang melanggar Perda

Sebarkan artikel ini
Menjamurnya Pasar Modern di Kabupaten Bandung Barat yang melanggar Perda
Minimarket atau pasar modern dalam tahap pembangunan yang berdekatan dengan pasar tradisional di Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat (KBB).

BANDUNG BARAT (CAMEON) – Pasar modern di Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas KBB di anggap menyalahi aturan perda KBB No.21 tahun 2011 pasal 16 yang menjelaskan bahwa salah satu pendirian pasar modern adalah berjarak 500 meter di daerah perkotaan dan 1000 meter untuk daerah pedesaan.

Camat Cihampelas saat di temui wartawan Cameon, Kamis (18/5/2017) di kantornya menegaskan, kalo memang tidak diizinkan dari kabupaten pihak kecamatan pun tidak akan mengizinkan. Harus ada kepastian dari kabupaten, kalo memang pembangunan pasar modern tersebut tidak memenuhi syarat.

“Kita bingung dengan keadaan di lapangan, dari pemerintah di atas harus ada ketegasan kenapa bisa pasar modern itu di bangun, sedangkan belum memenuhi persyaratan,” tegas jajang

Di tambahkan jajang, pemerintah di atas harus bisa memperhatikan yang ada di lapangan. pihaknyapun tidak merasa keberatan dengan adanya pembangunan tersebut apabila masyarakat tidak keberatan asalkan pembangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan.

“Saya sendiripun tidak mengizinkan atau mengizinkan, tetapi hanya melegalkan tanda tangan dari masyarakat sebagai bentuk izin pelaksana dari masyarakat dan tanda tangan tersebut cukup banyak juga tidak dibatasi,” terang Jajang

Ditambah Jajang, kalo memang lokasi pembangunan itu tidak berdekatan dengan pasar tradisional, sayapun tidak keberatan, sebenarnya dari pihak kecamatan memang sudah menegur secara lisan untuk memenuhi perizinan. Pihaknya justru menandatangani surat yang berisikan bahwa lokasi bangunan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perda.

“hanya itu yang saya tanda tangani apabila menjadi polemik lebih baik di tegaskan atau di tolak pembangunannya,” paparnya

Jajang berharap kepada dinas terkait bisa turun langsung kebawah supaya bisa mengontrol dan tau kondisi di lapangan itu seperti apa. “Jangan sampe rekomendasi dari desa dan kecamatan bisa dijadikan dasar izin untuk membangun pasar modern atau minimarket,” tandasnya

Jajang pun menjelaskan Semakin sedikitnya pasar tradisional di banding pasar modern pada saat ini, mungkin akan berdampak kepada pasar tradisional, kenapa? Kata Jajang, Otomatis masyarakat cenderung lebih memilih pasar modern karena tempatnya yang bersih.

“Harga harga pokok di pasar modern tidak semua dapat menjangkaunya padahal kalo melihat dari segi ekonomi banyak masyarakat yang ekonominya kurang,” tutupnya. (Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *