PANGANDARAN (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar rapat paripurna penetapan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPASP) tahun 2020 bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (10/08/2020).
Rapat digelar secara tatap muka yang dihadiri Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari, Sekretaris Daerah Kusdiana, Asisten Daerah serta para Staf Ahli Setda Kabupaten Pangandaran, sementara dinas-dinas dan instansi yang lainnya mengikuti secara daring.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran, Solehudin dalam laporannya menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan materi Rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020, maka dapat dilaporkan prioritas seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran sesuai dengan hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
” Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp249.704.900.140,00 dan setelah perubahan sebesar Rp105.583.953.740,00 jadi berkurang sebesar Rp144.120.946.400,00,” ungkapnya.
Selanjutnya, dana perimbangan, sebelum perubahan sebesar Rp850.244.366.000,00 dan setelah perubahan sebesar Rp771.811.183.862,00 jadi berkurang sebesar Rp78.433.182.138,00
” Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp217.868.848.481,00 dan setelah perubahan sebesar Rp995.991.528.579,00 jadi bertambah sebesar Rp778.122.680.098,00,” tuturnya.