KOTA TASIKMALAYA (CM) – Meski tak semarak seperti tahun-tahun sebelumnya, gebyar valentine days masih mendapat perhatian yang cukup serius dimata sejumlah aktivis. Seperti yang dilakukan aktivis islam di Kota Tasikmalaya Al Mumtaz bersama Ansharu Syari’ah. Mereka tetap gencar memberikan sosialisasi tentang bahaya valentine days kepada generasi muda di kota santri tersebut, Sabtu (13/02/2021).
BACA : Selamatkan Generasi Muda, Al Mumtaz Sosialisasikan Bahaya Valentine Days
Aksi sejumlah aktivis dakwah yang didominasi anak anak muda ini mendapat sejumlah apresiasi dari tokoh Ulama di Kota Tasikmalaya, Ustad Muhammad Yanyan Albayani, pengasuh pondok pesantren Miftahul Huda Jarnauziah Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Ustad Yanyan menegaskan bahwa dirinya tidak anti dengan masuknya budaya bangsa lain ke tanah air, seperti budaya arab, eropa, amerika atau negara asing lainnya. Namun Ia memberikan syarat, budaya asing tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama dan budaya asli Indonesia yang menjungjung tinggi nilai-nilai moral dan agama.

Sementara Valentine Day, menurut Ustad Yanyan adalah sebuah pesta anak muda yang berkamuflase. Tajuk hari kasih sayang sering diisi dan dimanfaatkan dengan kegiatan yang merusak seperti seks bebas dan mabuk-mabukan. Sehingga dari sudut manapun, Pesta valentine day adalah budaya yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia yang sangat menghormati nilai-nilai religi seperti yang tercantum di sila ke 1 Pancasila.
“Seorang Pancasilais sejati tentu akan menolak budaya maksi’at valentine day, karena pada dasarnya sila pertama dalam Pancasila adalah ketuhanan yang maha esa yang mengandung arti relijius tinggi di bumi Indonesia ini,” ungkapnya.
Tak sampai disitu Ustad Yanyan juga meminta Pemerintah Kota untuk segera mengeluarkan larangan perayaan Valentine Day di Kota Tasikmalaya sebagai wujud implementasi penegakan Perda Tata Nilai No 7 thn 2014.
“Tasik sudah memiliki pondasi regulasi yang kuat tentang hal ini, Saya meminta Pemerintah Kota Tasik untuk mengeluarkan larangan perayaan Valentine Day di Kota Tasik sebagai wujud implementasi penegakan Perda Tata Nilai No 7 thn 2014,” pungkasnya. (dzm)





