KOTA TASIKMALAYA (CM) – Ratusan buruh dari berbagai perusahaan dan mahasiswa yang tergabung pada Aliansi Mahasiswa Kota Tasikmalaya memperingati hari buruh sedunia dengan menggelar aksi pengupahan dan jaminan keselamatan pekerja pada Rabu (01/04/2019).
Dalam pantauan media, ratusan peserta aksi tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan Bale Kota Tasikmalaya, dan akhirnya aksipun digelar di luarnya, dengan penjagaan ketat dari ratusan petugas gabungan pengamanan mulai Pol PP, Polisi dan juga Dishub.
Koordinator aksi dari Aliansi Mahasiswa, Boby Nugraha, menegaskan, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Pemerintah untuk menekan perusahaan, karena masih banyak yang belum bisa memenuhi hak Upah Minimum Kerja (UMK), Jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja para karyawannya.
Ditempat yang sama, Sekertaris Daerah, Ivan Dicksan menyebut, sebagai pemangku kebijakan perlu mendukung kehadiran mahasiswa. Aksi tersebut dijadikannya sebagai sebagai bentuk dukungan moral.
“Kita akan terus menerus berupaya memenuhi hak para pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Secara bertahap kita telah melakukan koordinasi dengan setiap perusahaan melalui Disnaker dan juga BPJS dan pihak lainnya,” jelas Ivan.
Kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, sangat mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan melalui aksi tersebut. Hal itu dinilai wajar karena salah satu hak untuk menyampaikan aspirasi.
“Tuntutan para pekerja sebetulnya normatif, salah satunya soal upah, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, sarana dan fasilitas di lingkungan perusahaan, cuti, insentif, THR dan juga lembur, ini kan hal dasar yang menjadi hak para pekerja,” papar Rahmat.
“Saya kira tuntutan para pekerja itu bukan suatu masalah bagi perusahaan. Tetapi perusahaan harus berpikir bahwa para pekerja itu merupakan aset perusahaan. Artinya aset itu harus dipelihara dengan cara memberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Rahmat.
Pihaknya memastikan para pekerja tidak hanya dijadikan objek tetapi menjadi subjek. Karena, menurutnya, perusahaan sebesar apapun tanpa ada pekerja dijamin tidak akan berjalan.
“Mudah-mudahan dengan adanya Balai Tenanga Kerja Provinsi Jabar yang memiliki fungsi untuk memberikan pengawasan dalam pelaksanaan Undang-undang tenaga kerja bisa langsung menindaknya. Kami dari Pemerintah Kota Tasik saat ini hanya memiliki kewenangan untuk membantu memediasi jika ada permasalahan dan memberikan pembinaan,” tandasnya. (Edi Mulyana)