News

Masih Minim, Inilah Langkah Bupati Jeje Genjot PAD Pajak Hotel di Pangandaran

184
×

Masih Minim, Inilah Langkah Bupati Jeje Genjot PAD Pajak Hotel di Pangandaran

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Hotel dan Restoran. Pasalnya tingkat kesadaran pajak dari sektor Hotel di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat masih terbilang sangat minim.

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, bahwa penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hingga bulan Juni 2019 masih mencapai 21 persen dari target Rp 17 Miliar.

“Saat ini kami sedang melakukan evaluasi mengenai penarikan pajak hotel dan restoran, karena ketaatan untuk membayar pajak masih belum bagus, dan kita juga akan membuat langkah-langkah lain,”ucap Jeje kepada cakrawalamedia.co.id. Rabu (3/7/2019).

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Pangandaran itu, bahwa pajak tersebut bisa dibilang hanya titipan dari tamu yang datang ke Pangandaran, dan seharusnya pihak hotel serta restoran bisa taat untuk membayarkanya.

“Tamu-tamu yang menginap di hotel dan makan di restoran itu kan semuanya bayar pajak juga,”sebutnya.

Capaian target dari pajak hotel, sambung Jeje, memang mengalami stagnan dari mulai dari Februari hingga April 2019 dikarenakan kunjungan wisatawan yang menurun.

“Kalau untuk pajak restoran saat ini sudah mencapai 40 persen,”katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Khusus Insentifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Hotel dan Restoran, Untung Saeful Rachman menambahkan, para wajib pajak terkesan kurang maksimal dalam melaporkan pendapatan mereka.

“Maka dari hasil evaluasi, untuk menangani masalah pajak tersebut akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda,”tambahnya.

Nantinya, lanjut Untung, akan dibuat sebuah tim pemeriksaan pajak hotel dan restoran yang terdiri dari APH dan Pemkab. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kita.

“Kami juga berencana untuk membuat sebuah sistem aplikasi yang dibuat khusus untuk menarik pajak hotel dan restoran. Agar bisa mencari informasi data transaksi berbasis IT dan semua hotel wajib menggunakanya,” ungkapnya.

Untung menyampaikan, bahwa pihak Pemkab Pangandaran sebelumnya pernah menggunakan sistem Taping Box untuk merekam data transaksi di empat hotel berbeda, namun kerja sistem tersebut kurang maksimal.

“Karena aplikasinya milik hotel yang bekerjasama dengan konsultan, jadi sistem tersebut kurang maksimal,”pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *