BANDUNG BARAT (CM) – Pendidikan adalah salah satu poin penting untuk membentuk karakter sebuah bangsa. Apa jadinya jika Ijazah yang dipergunakan adalah palsu?
Soal rumor penggunaan Ijazah palsu yang dipergunakan oleh salah satu Paslon Bupati KBB , DPC PBB KBB akan mengirim surat resmi kepada KPU Bandung Barat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir ghibah yang selama ini beredar.
“Sebagai partai Politik dengan jargon Tegakkan keadilan dan kepastian hukum, PBB tidak senang saling serang di medsos dengan tidak sehat. Dalam hal ini Negara memberikan ruang kepada siapa saja yang ingin mendapat Informasi termasuk mengenai kasus Ijazah seorang calon kepala daerah dengan UU Informasi Publik. Ijazah seseorang bukanlah suatu hal yang dikecualikan dalam UU ini , jadi PBB hanya menunaikan haknya selaku lembaga resmi,” ungkap Ketua DPC PBB KBB, Panji Swara (16/06/18).
Sebenarnya baik lembaga atau perorangan punya hak yang sama untuk hal itu. Negara seharusnya memberikan ruang terhadap perbaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Terlepas benar atau tidaknya rumor mengenai Ijasah palsu yang dipergunakan oleh salah satu paslon Bupati KBB, diharapkan nantinya ada titik terang dan apabila hal itu benar adanya, maka sanksi dan hukum harus ditegakkan. Hukum di Indonesia haruslah adil tanpa pandang bulu terhadap siapapun. (Ramadani Intan)