TASIKMALAYA (CM) – Ratusan umat Islam yang terdiri dari gabungan para santri, mahasiswa dan ormas Islam Tasikmalaya, Senin ( 15/01 ) menyambangi gedung DPRD Kab Tasikmalaya di jalan Bojongkoneng Singaparna Kab Tasikmalaya. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan penolakan LGBT serta upaya penegakan hukum bagi para pelanggar syariat agama. Massa berjalan kaki mendatangi gedung dewan.
“Kami hanya minta pemerintah segera mengeluarkan payung hukum terkait LGBT ini, jangan sampai umat Islam dan aktivis muslim serta mahasiswa bertindak lebih tegas demi tegaknya syariat agama, karena kami tak ingin jadi korban akan adzab Allah SWT,” teriak salah seorang pengunjuk rasa.
Usai berorasi, massa diterima oleh Ketua Komisi 4 Ami Fahmi beserta tiga anggota DPRD lainnya. Mereka beraudiensi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait maraknya situs dan akun gay dan lesbian di Singaparna, serta upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah.
Mereka berharap agar pemerintah segera mengeluarkan payung hukum terkait peraturan daerah yang menyangkut aktivitas LGBT dan upaya upaya penegakan hukum lain agar penyakit LGBT ini bisa ditekan.
Sementara, Ketua Tampidz DPW FPI Kab Tasikmalaya, KH Muhammad Sofyan Ansori lebih menekankan agar pemerintah sesegara mungkin membuat deklarasi bersama penolakan LGBT di wilayah Kab Tasikmalaya yang dituangkan dalam kesepakatan bersama serta ditandatangani oleh Pemerintah tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya.
“Segera deklarasikan penolakan LGBT di Tasikmalaya,” singkatnya.
Disisi lain, H Rian Fauzi yang merupakan Ketua FPI DPC Singaparna menanyakan kepada komisi 4, lamanya pemerintah dan legislatif merencanakan sebuah Perda hingga harus tertunda setahun lebih.
“Ini ada apa, masa pemerintah harus menunggu sebuah Perda Syariah atau tata nilai tertunda selama setahun? apa yang menjadi kendala? tidak kah pemerintah peka dengan degradasi kondisi akhlaq dan moral generasi muda saat ini?,” tanya Rian.
Menjawab itu semua, Ketua Komisi 4, Ami Fahmi mengaku pihaknya sudah melakukan pengajuan dan usulan 15 Ranperda kepada pemerintah termasuk di dalamnya Perda Tata Nilai, tetapi menurut Ami karena minimnya anggaran dari 15 usulan Ranperda ini hanya 5 yang disetujui karena katagorinya sangat wajib.
“Ya karena anggaranya terbatas, dari 15 Ranperda hanya 5 yang disetujui tidak termasuk perda syariah, perda yang disetujui itu sifatnya wajib seperti Perda APBD, RPJMD dan lainnya karena Perda ini tidak bisa menunggu lama, tapi Insyha Allah tahun 2019, Perda Syariah sudah bisa terealisasi,” jelas Ami.
Masyarakat muslim dan sejumlah aktivis Tasikmalaya, beralasan mendesak Pemerintah Kab Tasikmalaya untuk segera membuat sebuah regulasi terkait maraknya LGBT di Kab Tasikmalaya ini, mengingat selain bermunculannya akun-akun grup gay di Tasikmalaya terutama di Singaparna di media facebook, juga sudah teridentifikasi 3 orang warga Singaparna yang terjangkit penyakit HIV/Aids karena diduga memiliki kelainan seksual gay dan lesbian. ( ZZ )