News

Marak Kasus Asusila, Polisi Ajak Semua Pihak Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

173
×

Marak Kasus Asusila, Polisi Ajak Semua Pihak Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Marak Kasus Asusila, Polisi Ajak Semua Pihak Sosialisasikan UU Perlindungan Anak
Pelaku pencabulan di Lewisari tengah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya usai ditangkap dirumahnya.

TASIKMALAYA (CM) – Jajaran kepolisian Resort Tasikmalaya akhirnya berhasil membekuk seorang pria beristri sebut saja Solihin (32) Warga Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya yang telah melakukan pancabulan terhadap anak dibawah umur yang berkebutuhan khusus pada bulan November 2017 lalu.

Usai menggelar ekspos sejumlah kasus pidana lainnya, pada hari Selasa (08/01/2018) Wakapolres Tasikmalaya Kompol Boby menjelaskan bahwa kasus asusila yang menimpa anak dibawah umur ini menjadi perhatian khusus karena dalam satu tahun terakhir ini tindak pidana asusila dibawah umur cukup meningkat di wilayah hukumnya.

“Saya berharap semua pihak bisa terus menyosialisasikan terkait UU Perlindungan Anak, ada P2TP2A ada KPAID, Alim ulama dan lain-lain. Ayo sama sama kita rapatkan barisan untuk menekan semakin banyaknya kasus asusila di Kabupaten Tasikmalaya ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, saat dihubungi melaui sambungan teleponnya mengatakan bahwa diperlukan tindakan cepat semua pihak terlebih aparat penegak hukum dalam menangani kasus asusila, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih dibawah umur.

“Dari data yang kami miliki sedikitnya ada 13 kasus asusila sepanjang akhir tahun 2017 yang korbannya anak-anak dibawah umur dengan para pelaku umumnya orang dewasa. Nah, dari 13 kasus itu sebagian memang sudah dilaporkan hanya saja mungkin Polisi perlu penyelidikan yang cukup lama untuk meningkatkan ke tingkat penyidikan, kami pahami itu,” ujar Ato.

Ia menambahkan, tugas yang paling penting adalah membangun kembali kesehatan psikologis para korban sehingga tidak terhenti sampai ke tingkat penyelesaian perkara di Kepolisian.

“Yang paling penting adalah rehabilitasi psikologis para korban ini yang masih menjadi pekerjaan rumah kita. Pemerintah melalui P2TP2A pun sampai saat ini masih belum punya shelter dan konseling psikologis. Sejatinya, Bupati bisa memahami ini,” pungkas Ato. (ZZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *