TASIKMALAYA (CAMEON) – Jajaran sat Reskrim Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan dana anggaran pemerintah yang dilakukan oleh Kepala Sekolah salah satu Yayasan Pendidikan di Kampung Cilampung Hilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya.
Kepada wartawan saat expose kasus ini di Mapolres Tasikmalya Selasa (05/12) AKP Pribadi Atma menjelaskan bahwa terungkapnya kasus penyalahgunaan uang negara ini adalah hasil olah anggotanya setelah melakukan penyelidikan dari laporan warga, pada medio Desember 2015 lalu.
“Ya setelah kami lakukan penyelidikan dan koordinasi dengan lintas dinas dalam hal ini BPKP, akhirnya Ketua Yayasan Syiarul Huda sdr Abdul Rojak dan Zenal arifin kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran bantuan hibah pemerintah (APBD 2015) Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Pribadi.
Ditambahkannya bahwa modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan mengajukan sejumlah proposal untuk bantuan pembangunan fisik dan operasional dari sejumlah yayasan. Dari hasil ulah nakalnya, negara dirugikan sebesar Rp. 150 juta lebih.
“Dari hasil pengajuan proposalnya ini, dia mengaku membaginya masing masing 50 juta dengan ketiga pelaku, satu orang masih dalam DPO kami,” tambahnya.
Tersangka sendiri dijerat dengan Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 02 ayat 1 UU no 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Meski demikian, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka selama dalam proses penyidikan karena menurut Kasat Reskrim tersangka sangat kooperatif selama proses penyidikan.
Bahwa dalam ilmu hukum ada sebuah alasan obyektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, tidak dilakukan penahanan apabila ancaman hukuman dari kejahatan yang dilakukannya di bawah lima tahun.
“Ya kita tidak tahan kan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP lagian juga dia sangat kooperarif kok,” pungkas AKP Pribadi Atma. (Red- 1 zm)