JATINANGOR (CM) – Sebagaimana fakta yang telah tersebar di media massa bahwa Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum telah tiga kali mangkir tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam proses persidangan kasus korupsi dana hibah bansos Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan mangkirnya Uu tersebut, bentuk kekecewaan pun bermunculan dari sejumlah kalangan, salah satunya BEM KEMA Unpad. Melalui ketuanya langsung, Iman Syahid menegaskan, pihak sangat menyayangkan terhadap sikap Wagub Jabar yang tidak memenuhi panggilan untuk persidangan.
“Kami sangat kecewa dan sangat menyayangkan sikap saudara Uu Ruzhanul Ulum yang memilih mangkir atau tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak 3 kali dalam persidangan kasus korupsi dana hibah bansos Kab Tasikmalaya ,” tuturnya, Senin (01/04/2019).
Menurutnya, sebagai pejabat publik, Wakil Gubernur Jawa Barat harus bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam rangka mendukung berjalannya proses penegakan hukum.
“Apalagi di Jawa Barat, saudara Uu merupakan sosok ulama ‘Panglima Santri’ yang semestinya menjadi panutan, sosok yang dapat ditiru oleh masyarakat. Namun pada posisi ini, saudara Uu membuat masyarakat kecewa karena dirinya justru memberikan contoh yang kurang baik bagi masyarakat Jabar,” ucap Imam
“Saudara Uu hingga saat ini tidak memberikan alasan yang jelas tentang sikap mangkirnya. Apapun alasannya, sebagai warga negara yang baik jika saudara Uu sadar bahwa dirinya harus bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam rangka mendukung berjalannya proses penegakan hukum,” sambung ia.
Selaku Koordinator BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) wilayah Jawa Barat, BEM KEMA Unpad juga menyatakan sikap Uu Ruzhanul Ulum tersebut tidak mencerminkan semangat serta komitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Mangkir menjadi indikasi bahwa saudara Uu tidak memiliki itikad baik untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang dijalankan agar berjalan dengan baik, lancar, dan berkeadilan. Terlebih, nama saudara Uu telah disebut-sebut dalam muka sidang,” katanya.
Keterlibatan saudara Uu dalam persidangan kasus korupsi dana hibah bansos di Kabupaten Tasikmalaya, pendapat Imam, menjadi pertanyaan besar dan semestinya dapat dikonfirmasi langsung di meja sidang. “Hal ini bukan hanya untuk menjaga integritas saudara Uu, namun juga untuk menjaga martabat Provinsi Jabar,” pungkasnya. (Intan)





