KOTA TASIKMALAYA (CM) – Tahun 2019 akhir, Badan Narkotika Nasional RI telah melakukan pengintaian, penggerebekan, penangkapan, pemeriksaan pelaku produksi jutaan Pil PCC dan penyitaan sejumlah Barang Bukti (BB) mesin pencetak, mesin open, timbangan dan bahan baku mentah oleh BNN, dan seluruh pihak terkait berlokasi di Pabrik Sumpit, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Dr.Lila Agustina, SH. MH, mengatakan, penyerahan P 21 lima orang atas nama Yohana Elfian Juhermawan yang berperan sebagai pihak yang mengatur terkait produksi, pembuatan serta pemasaran Narkotika Golongan Carisoprodol (Pil PCC),
Menurutnya, Yohana pemilik awal yang melakukan perekrutan terhadap 4 saksi dengan peran yang berbeda diantaranya Eri Choeridin yang memproduksi Narkotika di daerah Jl. Syeh Abdul Muhyi, RT.04 RW. 08 Kp. Awi Lega, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Hasil produksi yang dihasilkan tersebut oleh tersangka disimpan di gudang Jl Diponegoro Rt. 02 Rw 04 Desa Buntu Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira pukul 14.30 WIB saat tersangka melakukan kegiatan transaksi di Rumah Makan Gubuk Mang Engking di Jl. Yos Sudarso KM 7 Desa Kretek, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah lalu tersangka. saksi Eri Choeridin.
Sedangkan, Deni Primadani Putra dan Agus Munajat ditangkap oleh BNN sesaat setelah selesai memindahkan paket barang Narkotika Golongan 1 jenis Carisoprodol (Pil PCC) dari mobil Luxio warna putih No. Pol. R 9285 LD ke mobil Mitsubishi Delica warna hitam No. Pol. B 1466 VCB.
Barang bukti dari tangan, Yohana sebanyak 43 dus berisi 1.289.000 butir pil PCC dengan berat 798.950 gram. Kemudian dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian sejumlah 129 butir, selanjutnya dilakukan pemusnahan oleh pihak BNN sejumlah 1.288.871 butir dengan berat 708.879,05 gram.
Barang bukti 9 dus berisi 11.130, strip atau sejumlah 111.300 butir atau seberat brutto + 61.215 gram Pl dengan merk Carnophen 198.833 butir atau seberat brutto, 109.358.15, gram narkotika golongan 1 Jenis Pil Carisoprodol Merk ZENIT.
Satu buah karung berisi serbuk warna putih dengan berat Brutto + 500 gram. 1 buah karung berisi serbuk putih dengan berat Brutto + 9.600 gram. 1 buah karung berisi serbuk putih warna kekuningan dengan berat brutto + 2.100 gram.
Satu buah karung berisi serbuk putih dengan berat brutto 1 18.250 gram.7 1 (satu) buah Karung berisi serbuk putih dengan berat brutto + 26,500 gram. 1 buah KTP atas nama MUHAMAD JOKO PAMUNGKAS.1 buah Handphone merk ASUS warna biru tua.1 buah karung berisi serbuk warna putih dengan berat Brutto + 16.200 gram.
Satu buah karung berisi serbuk wama putih dengan berat Brutto + 4.250 gram. 1 buah karung berisi serbuk warna putih dengan berat brutto + 1.350 gram.1 buah karung berisi serbuk warna putih dengan berat brutto + 2.050 gram.
Satu buah karung berisi serbuk wama putih dengan berat brutto + 26.750 gram. 1 buah karung berisi kristal halus warna putih dengan berat Brutto + 10.600 gram. 1 buah karung berisi serbuk warna putih dengan berat Brutto + 500 gram. 1 buah karung berisi kristal halus warna putih dengan berat Brutto + 15,950 gram.
Satu buah karung berisi serbuk wama putih dengan berat Brutto + 4.150 gram. 1 buah karung berisi serbuk putih dengan berat Brutto 9.600 gram. 1 buah karung berisi serbuk putih dengan berat brutto + 3.100 gram. 1 buah karung berisi serbuk Putih dengan berat brutto + 5.950 gram. 1 buah karung berisi Serbuk Putih dengan berat brutto + 1.900 gram. 1 buah karung berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 7000 gram. 1 buah karung berisi serbuk wama putih dengan berat brutto 500.000 gram. 1 buah karung berisi Serbuk Putih dengan berat brutto + 26.500 gram.
“Satu buah mesin cetak tablet besar. 1 buah mesin cetak tablet kecil. 1 buah mesin kompressor. 1 buah mesin Packing Strip. 2 buah mesin Mixer. 1 buah Mesin Giling. 1 buah Oven. 1 buah Drum Paracetamol. 6 buah keranjang warna merah. 1 buah timbangan merk kris chef. 1 buah Kuas. 1 buah alat press plastik. 4 buah ayakan kawat. 2 buah gulungan Bubblewrap. 3 buah Kontainer Box Putih. 1 buah drum wama biru. 1 buah gulung plastik logo Panda. 1 gulung tali wama biru. 1 gulung kawat kassa. 1 buah timbangan merek Sonic. 1 buah Jangka sorong 2 bungkus kapsul kosong. 1 bush serokan stainless. 1 pcs Hologram. 5 gulung bungkus plastik polos. 1 dus plastik polos list merah. 3 buah gayung 3 bungkus silica gel. 1 pcs hologram. 1 buah saringan besi (santan). 1 buah toples plastik. 1 dus brosur carnophen. 16 gulung bungkus obat Carnophen. 1 buah bak besar warna hitam. 1 karung plastik kemasan Zenith. 1 buah keranjang plastik warna pink. 1 buah daftar resep di dinding 1 buah daftar resep di Mixer. 1 unit vacum cleaner,” jelasnya.
Ditangan Agus Munajat barang bukti 2 dus berisi 50.000 butir pil PCC atau seberat 27.500 gram Narkotika Golongan Jenis Carisoprodol dalam bentuk pil dengan merk ZENITH. 1 buah handphone merek Iphone warna putih beserta sim card. 1 buah Handphone merek VIVO warna Hitam beserta sim card. 1 unit mobil Mistsubishi Delica Nopol B-1466-FOU berikut STNK atas nama Drs. Gempa Nursamsu Yasin, MM. 1 buah KTP pribadi.
Peran, Deni Primadani yang turut membantu saksi Yohan Elfian Juhermawan dalam melakukan proses peredaran hasil produksi serta transaksi narkotika golongan jenis Carisoprodol Pil PCC. “Barang bukti di tangan Deni 1 buah kartu NPWP atas nama sendiri, 1 buah Handphone Merek XIAOMI warna biru beserta sim card,” jelasnya.
Eri Choeridin yang berperan sebagai pihak yang mmelakukanproduksi pembuatan serta pemasaran Narkotika Golongan jenis Carisoprodol (Pil PCC). Barang bukti 1 buah HP merk Oppo warna hitam berserta sim card, 1 buah HP merk Oppo warna gold rose berserta sim card.. 1 buah HP merk Samsung warna putih berserta sim card. 1 buah KTP atas nama,” tambahnya.
Barang bukti di tangan Elfian Juhermawan 2 dus berisi 50.000 (lima puluh ribu) Butir atau seberat 27.500 gram Narkotika golongan 1 Jenis Carisoprodol dalam bentuk pil dengan merk ZENITH. 1 buah Handphone merek IPHONE warna putih beserta sim card. 1 buah Handphone merek VIVO warna hitam beserta sim card. 1 unit mobil mistsubishi delica nopol B-1466-FOU berikut STNK atas nama, Drs. Gempa Nursamsu Yasin, MM. dan buah KTP atas nama AGUS MUNAJAT.
Kasubdit P2 Direktorat Dir Fisiktropika Badan Narkotika Nasional Pusat, Kombes Pol Sri Ana mengatakan, akibat perbuatan yang melawan hukum ke 5 tersangka sesuai pasal yang dilanggar 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 miliar,” pungkasnya. (Edi Mulyana)