News

Lima Kecamatan di Kota Tasik Masuk Zona Merah Bencana

319
×

Lima Kecamatan di Kota Tasik Masuk Zona Merah Bencana

Sebarkan artikel ini
Lima Kecamatan di Kota Tasik Masuk Zona Merah Bencana

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bekerja sama dengan Pusat Survei Geologi membuat peta mikrozonasi yang akan dijadikan dasar Pemkot untuk melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Dindin Saepudin, mengatakan, hasil penelitian Pusat Survai Geologi, sebagian wilayah dari sepuluh Kecamatan, lima kecamatan di Kota Tasikmalaya masuk dalam zona merah bencana alam.

“Zona merah itu tertera dalam peta mikrozonasi milik Pusat Survei Geologi, Badan Geologi, melingkupi Kecamatan Mangkubumi, Purbaratu, Kawalu, Tamansari, dan Cibeureum,” terang Dindin kepada media di salah satu hotel di Jalan Sukalaya Barat Kecamatan Cihideng Kota Tasikmalaya, Kamis (29/08/2019).

Menurutnya, pemerintah Kota Tasikmalaya memang sengaja bekerja sama dengan Pusat Survei Geologi, tujuan utamanya untuk membuat peta mikrozonasi. Peta itu akan menjadi dasar Pemkot untuk melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Kita kan sekarang dalam proses revisi RTRW, untuk lebih komperhensif, kami kerja sama dengan Pusat Survei Geologi untuk membuat peta mikro.  Jadi, ini bahan untuk kami menetapkan pola ruang,” jelasnya.

Berdasakan peta yang ada, kata dia, secara umum wilayah Kota Tasikmalaya tak tergolong berisiko terjadi bencana geologi dibanding daerah lain. Potensi terjadi bencana geologi di wilayah Kota Tasikmalaya termasuk rendah.

Meski potensinya kecil, kata Dindin, bukan berarti kemungkinan terjadi bencana tertutup sama sekali. Kalau di sana ada yang rawan, teknik pembangunannya harus lebih kuat. Kita juga diarahkan, untuk meminimalisir risiko, tidak membangun fasilitas umum seperti rumah sakit atau sekolah.

“Masukan dari Pusat Survei Geologi itu akan menjadi salah satu bahan untuk merevisi RTRW.  Hal itu nantinya akan ditetapkan melalui peraturan daerah (perda),” ujarnya.

Kabid Pemetaan Pusat Survei Geologi, Sinung Baskoro, menyebutkan, dari peta yang dihasilkan, secara umum Kota Tasikmalaya relatif aman dari bencana geologi.

“Ada beberapa wilayah yang masuk zona merah yang perlu diwaspadai. Namun, luasannya tak sampai 10 persen dari wilayah Kota Tasikmalaya. Wilayah yang masuk ke dalam zona merah itu, ketika terjadi gempa guncangannya akan lebih terasa kencang. Pasalnya, kontur tanah di zona merah itu akan menimbulkan percepatan saat terjadi gempa bumi,” jelas Sinung.

Menurutnya, rekomendasi di zona itu tak boleh dibangun fasum seperti rumah sakit atau sekolah. Tapi kalau sudah terlanjur ada harus diperkuat. Potensi bencana geologi di Kota Tasikmalaya dibanding daerah lain cenderung lebih rendah. Namun, peta mikrozonasi tetap diperlukan untuk membangun sebuah wilayah dalam jangka panjang.

“Ada beberapa patahan di Kota Tasikmalaya. Namun, untuk mengetahui patahan itu berpotensi atau tidak, bergantung dengan pembukaan lahan ke depannya, yang notabene dapat kestabilan tanah terganggu,” ujar Sinung.

Ia mengapresiasi langkah Pemkot Tasikmalaya yang mengundang Pusat Survei Geologi dalam merancang RTRW. “Memang seharusnya ini dulu yang dikaji sebelum tata ruang, tapi kebanyakan kota sudah berkembang sebelum melihat peta ini,” jelasnya.

Peta mikrozonasi tersebut merupakan bagian dari mitigasi bencana. Tujuannya,  menakut-nakuti, melainkan meningkatkan kewaspadaan pemerintah dan masyarakat di lingkungan tersebut dalam menghadapi bencana.

“Banyak contoh, beberapa kasus bencana banyak bangunan rusak akibat gempa. Hal itu disebabkan pada saat membuat bangunan itu tak disesuaikan dengan peta kerawanan bencana.  Adanya peta ini sebelum menyusun RTRW, kerusakan akibat bencana bisa diminimalisir,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *