News

Lewat Virtual, DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2019

531
×

Lewat Virtual, DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2019

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Haer menyampaikan, setelah fraksi PKB  menyimak dan mempelajari penyampaian atas nota pengantar LKPJ Bupati Pangandaran tahun anggaran 2019, ada beberapa hal yang dianggap penting oleh fraksinya.

“Yaitu pembangunan daerah sebagai proses multi dimensi yang mengarah pada perubahan sosial budaya masyarakat untuk bergerak maju atas kekuatan kemampuan daerah untuk lebih berdaya dan memiliki daya saing bagus dengan kabupaten lain, maka pemerintah daerah harus memiliki kemampuan percepatan perubahan positif produktif dalam kinerja pelayanan publik yang optimal,”katanya.

Lanjut Haer, SDM aparat yang qualified, sumber data yang akurat atas struktur sosial masyarakat juga potensi sumber daya alam yang terjaga baik dengan konsepsi pengembangan SDA yang jelas untuk menambah PAD, kebutuhan hidup masyarakat yang harus diprioritaskan, serta stabilitas keamanan yang baik.

”Paradigma pembanguan daerah tidak hanya dikonsepsikan sebagai upaya mengejar perbaikan infrastuktur publik dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi harus jadi sebuah proses partisipasi aktif dari seluruh kalangan masyarakat menuju baiknya kualitas hidup, karena pembangunan daerah menjadi proses “never ending goal” maka pembangunan yang dilakukan pemda harus  berorientasi high quality output atau hasil yang berkualitas tinggi bagi masyarakat luas,”ungkap Haer.

Sekretaris fraksi Golkar, Oman Rohman menambahkan, berdasarkan penjelasan bupati Kabupaten Pangandaran, fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan apresiasi terhadap kepala daerah yang telah menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019 kepada fraksi Golongan Karya sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,”tambahnya.

Oman menegaskan, fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran dalam pandangan umum kali ini menerima untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

“Pembahasan selanjutnya agar menjadi bahan bagi kami dan bisa lebih baik lagi untuk kedepannya.”terang Oman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *