KOTA TASIKMALAYA (CM) – Lembaga Kajian Publik Center Kota Tasikmalaya mendukung penuh Polres Tasikmalaya Kota untuk segera menertibkan seluruh perusahaan Galian C ilegal yang berada di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Mangkubumi, Bungursari dan Indihiang.
Hal itu dikatakan Direktur Lembaga Kajian Publik Center Kota Tasikmalaya, Agung Zulviana (26). Ia mengungkapkan tujuannya datang ke Polres Tasikmalaya Kota selain untuk mendukung juga meminta pertanggungjawaban Pemerintah termasuk Polres dalam upaya penertiban para pengusaha tambang galian C ilegal
“Kami harap upaya permohonan penertiban nantinya dapat terukur dan tertib. Jangan sampai menimbulkan permasalahan baru. Karena penertiban itu menyangkut keterlibatan orang banyak. Makanya di dalam penertiban, pemerintah termasuk pihak Kepolisian harus hadir,” papar Agung kepada media di Lobi Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (23/01/2019).
Di sisi lain, lanjut ia, adanya galian C sangat dirasakan dampaknya, yakni menjadi kekeringan, panen mulai berkurang, sumber resapan air tidak ada, sehingga dapat menimbulkan gersang, panas dan bencana Alam.
“Selain itu, penyebab yang harus diketahui ada lima faktor. Pertama, dapat menyebabkan kerugian uang negara, penyalahgunaan wewenang, mengundang bencana alam, kejahatan alam, dan kejahatan tata ruang,” ujar Agung.
Di tempat yang sama, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Febry Kurniawan Ma’ruf mengapresiasi kedatangan pengurus Lembaga Kajian Publik Center. Meski baru bertugas 10 bulan dan tidak tahu perjalanan pertambangan sebelumya, namun gaungnya sudah sangat dikenal sejak meletusnya Gunung Galunggung 1982.
“Sejak 10 bulan ini, memang saya sudah mendengar bahwa kebijakan untuk mengeluarkan izin tambang galian C sudah dimoratorium ke Dinas Provinsi Jawa Barat. Namun, secara detilnya belum diketahui secara pasti, mekanismenya seperti apa,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan galian C terjadi secara tiba-tiba, tidak diketahui secara pasti yang menjadi penyebab kemunculannya. Namun sejauh ini persoalan yang diketahuinya adalah soal izin tambang yang ilegal yang berdampak pada lingkungan dan sumber mata Air.
“Atas dasar masukan dan saran dari publik center, kita akan melakukan kembali koordinasi dengan pemerintah daerah. Setelah itu, kita sama-sama untuk turun ke lapangan melakukan sidak ke pertambangan galian C,” pungkasnya. (Edi Mulyana)