CIMAHI, (CAMEON) – Lelang yang dilakukan Pemkot Cimahi terhadap sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) baik yang bergerak maupun tidak bergerak pada Agustus lalu dipastikan tak terjual.
Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Tri Lospala Candra mengatakan, tidak terjualnya aset daerah yang dilelangkan mungkin disebabkan tidak adanya pembeli yang sepakat dengan paket yang ditawarkan Pemkot.
“Tidak ada peminatnya, akhirnya kita harus undur,” katanya saat dihubungi, Selasa (20/9/2016).
Dijelaskan Tri, BPKAD melakukan lelang pada Agustus kemarin dengan menggunakan sistem paket yang total nilainya mencapai Rp 300 juta.
Sebetulnya, nilai awal BMD yang akan dilelangkan mencapai Rp 2 miliar. Namun, setelah dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), nilainya menyusut menjadi Rp 300 juta.
“Penilaiannya berdasarkan nilai wajar pasaran saat ini. Setelah dinilai, total Rp 300 jutaan lebih,” jelasnya.
Adapun BMD yang dilelangkan oleh Pemkot meliputi barang-barang yang sudah rusak seperti kendaraan mobil, sepeda motor serta perangkat kerja lainnya, seperti komputer.
Rencananya, lanjut Tri, Rabu (21/9), pihaknya akan melelang kembali BMD milik Pemkot Cimahi. Namun, lelang kali ini akan dibedakan dari lelang sebelumnya.
Jika pada lelang sebelumnya, BMD disatu paketkan, maka untuk lelang besok akan dipecah. Sebab, sistem paket tersebutlah yang membuat lelang sebelumnya urung diminati pembeli.
“Besok kita lelang ulang. Sekarang kita pecah jadi satu-satu, per item aja satu truk sekian, siapa yang beminat. Siapa tau ada yang laku walalupun tidak semua,” kata Tri.
Namun, lelang yang akan dilakukan besok tidak akan melalui penilain kembali. Sebab, sudah dinilai sebelumnya oleh KPKNL.
Berbicara target, ia belum bisa memastikan apakah BMD yang dilelangkan akan laku semua. “Mudah-mudahan, namanya juga usaha,” ucapnya.
Lelang Barang Milik Daerah (BMD) ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 48 ayat (1), yaitu penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan lelang kecuali dalam hal-hal tertentu.
Karena merupakan amanat UU, setiap penjualan BMD harus melalui lelang dihadapan Pejabat Lelang KPKNL. Selain itu, penjualan melalui lelang lebih banyak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Daerah (Pemda), antara lain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas transparansi dan akuntabel. cakrawalamedia.co.id (Rizki)