News

Lakukan Mark Up Pengadaan Barang, Tiga Pegawai Dinkes Banjar Diamankan Kajari

135
×

Lakukan Mark Up Pengadaan Barang, Tiga Pegawai Dinkes Banjar Diamankan Kajari

Sebarkan artikel ini
Lakukan Markup Pengadaan Barang, Tiga Pegawai Dinkes Banjar Diamankan Kajari
Salah Satu Tersangka Diamankan Kajari/Eboe

BANJAR (CM) – Tiga tersangka kasus mark up pengadaan mesin foging di Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Banjar diamankan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Tersangka dengan inisial SS dan IM, berperan sebagai Penyedia Jasa dalam pengadaan alat foging dan di Tangkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Senin, (05/03/2018 ).

“Sedangkan AH Selaku Pejabat Pembuat komitmen ditangkap kemarin pagi jam 09.00,” kata Kajari Kota Banjar Farhan, SH, MH., didampingi Kasi Pidsus Iwan Arto di Ruang berita.

Berdasarkan hasil audit BPK, mereka diduga me-mark up harga mesin fogging yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 168 juta

Saat ini tersangka ditahan di lapas kelas III Banjar selama 20 hari, mulai hari ini sampai tanggal 2 April.

“Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” katanya.

Untuk diketahui, pengadaan mesin foging di Dinkes ini nilai anggarannya sebesar Rp 400 juta lebih. (Asep Eboe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *