CIMAHI, (CAMEON) – Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort (Polres) Cimahi kembali meringkus dua pengedar dan pengguna sabu-sabu. Salah satu dari dua tersangka tersebut tergolong masih muda. Tersangka DF baru berusia 17 tahun, sementara tersangka lainnya AF berusia 28 tahun.
Dengan tertangkapnya kedua tersangka itu menambah catatan bahwa peredaran narkoba terutama jenis sabu semakin diminati. Sebab, dalam kurun waktu beberapa bulan ini. Satnarkoba Polres Cimahi sudah sering menangkap pengedar dan pengguna sabu. Dengan demikian, peredaran sabu di masyarakat semakin meningkat.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung mengatakan, kedua tersangka ini berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dari warga.
“Kedua tersangka kami tangkap di rumahnya Jalan Cijerah Gang Mekarsari 1 Bandung kulon,” kata Wahyu Agung, Jumat (14/10/2016).
Dari tangan tersangka, lanjut dia, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya, satu bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah handphone blackberry warna merah beserta satu buah simcard operator seluller Telkomsel AS.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dikembangkan,” ujarnya.
Dengan maraknya peredaran narkoba ini, kata dia, pihaknya akan selalu mengawasi dan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.
“Patroli rutin tetap kita lakukan, dan sampai kapan pun akan terus dilakukan,” tegasnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)