KOTA CIMAHI (CM) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengapresiasi penggunaan besek bambu sebagai bungkus daging hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1440 H.
Solusi penggunaan besek bambu tersebut, dilakukan panitia Qurban Masjid Agung Cimahi.
“Kami apresiasi, ternyata imbauan kita mendapat tanggapan positif,” kata Kepala DLH Kota Cimahi, Muhammad Ronny saat ditemui di Balai Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Provinsi Jawa Barat, Jl Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Selasa (13/8/19).
Ia mengatakan bahwa saran menggunakan besek untuk membungkus daging qurban merupakan salah satu solusi untuk penanganan sampai plastik di Kota Cimahi. Sebab, dengan digunakannya besek bambu, perlahan penggunaan kantung plastik pun bisa dikurangi.
Kantung Plastik termasuk salah satu sampah anorganik yang sulit diurai. Dari volume sampai yang mencapai 265 ton per hari di Kota Cimahi, 15,6 % diantaranya dihasilkan dari sampah plastik. Sisanya, 8,5 % kertas, logam 3,1 %, kain 5,3 %, gelas kaca 3,0 %, B3 RT 1,4 %, sampah organik 50 % serta sampah lainnya 12,5 %.
Ronny mengatakan pula Perihal Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan, bahwa dalam waktu dekat ini kemungkinan akan segera dibuat undang-undangnya. Kemudian dari Perda itu akan ada turunannya berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pelarangan kantung plastik sekali pakai.
“Sedang kita godog, mungkin beberapa bulan ke depan sudah disiapkan,” ujar Ronny.
Perwal pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai masih dalam tahap pengkajian dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.
“Karena ini tidak mudah mengimplementasikannya, kita harus bicarakan dulu dengan beberapa internal, baru nanti kita konsultasikan ke Wali Kota untuk penerapannya,” jelasnya.
Untuk fokus penerapan dalam waktu terdekat, tegasnya, pelarangan penggunaan kantung plastik baru akan dilaksanakan di pasar maupun di toko modern seperti minimarket dan pasar tradisional.
“Kita fokuskan (di toko modern dan pasar tradisional) karena paling banyak menghasilkan plastik sekali pakai. Kemungkinan Perda tersrbut tahun depan baru akan diterapkan,” pungkas Ronny. (Intan)