(CM ) – Pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari menggugat ketentuan penghangusan kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan tersebut dinilai merugikan hak konstitusional konsumen, khususnya pengguna layanan internet prabayar.
Permohonan dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 itu menyoroti praktik penghapusan sisa kuota internet meski telah dibayar lunas. Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut kebijakan tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya yang menggantungkan penghasilan pada layanan internet.
Didi Supandi berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Wahyu Triana Sari menjalankan usaha kuliner berbasis digital. Bagi keduanya, kuota internet bukan sekadar fasilitas pendukung, melainkan alat produksi utama. Praktik kuota hangus dinilai menciptakan ketidakpastian ekonomi karena memaksa pembelian paket berulang meski kuota belum habis.
Polemik ini memunculkan pertanyaan publik mengenai nasib sisa kuota yang hangus. Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan, secara teknis kuota yang tidak terpakai tidak “diambil” atau digunakan kembali oleh operator.
“Itu sebenarnya hanya pencatatan administrasi dan akuntansi. Sejak awal, hak atas kuota sudah dibatasi masa berlaku sesuai perjanjian antara provider dan konsumen,” kata Alfons kepada Kompas.com, Minggu (4/1/2026).
Menurut Alfons, kuota internet merupakan hak akses data dalam periode tertentu, bukan hak pakai tanpa batas. Ia menilai tidak realistis jika konsumen menuntut kuota bulanan dapat digunakan hingga berbulan-bulan dengan harga yang sama.
“Kalau beli 100 GB untuk satu bulan lalu ingin dipakai setahun, provider juga bisa rugi besar,” ujarnya.
Meski demikian, Alfons menegaskan bahwa secara teknologi operator seluler tidak memiliki hambatan berarti untuk menerapkan fitur rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya.
“Secara sistem, pencatatan kuota sudah otomatis. Tinggal kebijakan bisnisnya saja, mau rollover atau tidak,” katanya.
Ia menilai praktik kuota hangus di Indonesia bukan persoalan teknis, melainkan kebijakan komersial operator. Namun, perlindungan konsumen telekomunikasi di Indonesia dinilai masih lemah dibanding negara lain.
“Di Eropa aturannya ketat dan transparan. Di Amerika dan Singapura kuota juga bisa hangus, tapi aturannya jelas. Di Indonesia, sering kali informasinya tidak sederhana dan membingungkan,” ujar Alfons.
Ia menyoroti banyaknya variasi kuota, mulai dari kuota waktu tertentu hingga kuota aplikasi, yang dinilai membingungkan konsumen. Karena itu, ia mendorong penyederhanaan skema kuota dan peningkatan transparansi informasi.
“Kuota harus disederhanakan dan informasinya jelas sejak awal, termasuk masa berlaku dan sisa kuota yang bisa dipantau secara real time,” katanya.
Terkait gugatan di MK, Alfons menilai putusan nantinya sangat bergantung pada pertimbangan hakim konstitusi. Ia mengingatkan agar putusan tidak berpihak secara ekstrem kepada salah satu pihak.
“Jangan sampai membela konsumen tapi mengorbankan provider yang sudah investasi besar, atau sebaliknya konsumen terus dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan praktik usaha yang patuh regulasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pelanggan.
“Indosat Ooredoo Hutchison menyediakan berbagai pilihan paket data sesuai kebutuhan pengguna, termasuk paket dengan batas waktu maupun skema akumulasi kuota,” ujar Reski dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Ia menyatakan seluruh informasi terkait kuota dan masa aktif paket disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi perusahaan. Pengaturan masa aktif kuota, menurutnya, juga berkaitan dengan pengelolaan kapasitas jaringan demi menjaga kualitas layanan.
“Kami terus mengevaluasi kebijakan dan produk agar selaras dengan kebutuhan pelanggan dan keberlanjutan layanan,” katanya.







