PANGANDARAN (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan 342 daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pangandaran pada Pemilu tahun 2019.
Penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Pemilu tahun 2019 bertempat di Kantor Sekertariat KPU Kabupaten Pangandaran di jalan Raya Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Kamis (20/9/2018).
Ketua KPU Pangandaran Wiyono Budi Santosa mengatakan untuk sampai ketahap penetapan DCT sebelumnya ada proses-proses mulai dari pengajuan calon, verifikasi, hingga akhirnya hari ini ditetapkan 342 DCT untuk anggota DPRD Kabupaten Pangandaran pada pemilu tahun 2019.
“Ini merupakan tahapan yang sangat penting untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Pangandaran dan alhamdulilah dalam rangkaian kegiatan penetapan calon tidak ada kendala suatu apapun,”ujarnya kepada wartawan. Kamis (20/9/2018).
“Apa yang di laksanakan hari ini supaya mendapat perhatian dan para LO dari masing-masing partai untuk teliti dalam proses penetapan daptar calon tetap (DCT) anggota DPRD Pangandaran. Kegiatan ini juga dipandu oleh anggota KPU dari divisi Teknis,”tambahnya.
Muhtadin menjelaskan partai politik (parpol) yang mengikuti pemilihan anggota legislatif (pileg) sebanyak 12 parpol berikut rincian DCT DPRD Pangandaran yang sudah ditetapkan KPU Pangandaran.
“PKB sebanyak 30 orang, Partai Gerinda 25 orang, PDI-P 40 orang, Golkar 30 orang, Nasdem 25 orang, PKS 36 orang, Perindo 31 orang, PPP 23 orang, PAN 30 orang, Hanura 9 orang, Demokrak 19 orang, dan PBB 19 orang,”papar Muhtadin.
Sementara sebaran daerah pemilihan meliputi Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Mangunjaya dan Padaherang sebanyak 68 DCT, Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Kalipucang dan Pangandaran sebanyak 81 calon , Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Sidamulih dan Kecamatan Parigi sebanyak 67 orang, Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Cigugur dan Langkaplancar sebanyak 63 orang dan Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Cigugur dan Cimerak sebanyak 63 orang. (Andriansyah)