PANGANDARAN (CM) – Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang diusung oleh Partai Politik (Parpol), menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dengan waktu dan hari yang berbeda.
Dua Bapaslon tersebut adalah Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan serta Adang Hadari dan Supratman. Jeje-Ujang (Juara) merupakan Bapaslon dari koalisi partai PDI-P, Gerindra, PPP, Perindo, PAN, PKS serta parpol pendukung. Sementara Adang-Supratman (AMAN) adalah dari koalisi Partai Golkar dan PKB.
Bapaslon Juara mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama di buka pendaftaran tepatnya Jumat (04/09/2020). Dan hari ini, Minggu (06/09/2020) yang mendaftar ke KPU dari Bapaslon AMAN.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin,
menjabarkan, bahwa pihaknya sudah menerima berkas dari dua Bapaslon, untuk tahapan selanjutnya kami akan segera memeriksa dan memverifikasi keabsahan berkas yang diserahkan mulai dari tanggal 4 kemarin pada masa pendaftaran sampai dengan tanggal 12 September 2020 nanti.
“Yang pertama kita akan memeriksa syarat pencalonan dokumen BW, KWK, yang dari partai politik kita pastikan otentikasinya, keabsahannya dan kedua adalah syarat calon dari masing-masing Bupati dan wakil Bupati menyangkut BW1 KWK dan seterusnya syarat-syarat kelengkapan dokumen-dokumen,”ujarnya kepada cakrawalamedia, Minggu (06/09/2020).
Kemudian, kata dia, yang perlu kami tegaskan, bagi dokumen – dokumen yang melibatkan institusi lain kami akan langsung verifikasi. Misalnya, ada ijazah salah satu bapaslon dari lembaga manapun untuk tingkat SLTA atau S1 yang di syaratkan.
“Kita akan langsung verifikasi ke tempat dimana institusi berada untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, kemudian kita pastikan notifikasinya dari lembaga terkait,” tuturnya.
Muhtadin menambahkan, sesampainya nanti ketika verifikasi selesai, kita akan lakukan pengumuman barangkali ada bapaslon yang berkasnya dianggap belum memenuhi syarat.
“Untuk cuti bagi bapaslon yang berasal dari bupati atau walikota yang mencalonkan di daerah pemilihan yang sama setidak-tidaknya tujuh hari sebelum pelaksanaan penetapan sudah di ajukan cuti,” kata Muhtadin.
Untuk penetapanan, lanjut dia, akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, kemudian untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan tanggal 24 September.
“Dan nanti untuk masa kampanye akan dilaksanakan mulai dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” pungkasnya. (Padna)
Baca Juga : Ponpes Manba’ul Huda Padaherang Gelar Khitanan Massal Gratis