PANGANDARAN (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran sebagai termohon, menyampaikan jawaban di Sidang lanjutan perselisihan Pilkada 2020 Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (03/02/2021).
Dalam keterangannya, Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, agenda sidang yang dipimpin secara langsung oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Pancasakti Foekh tersebut, adalah mendengarkan jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa, mengesahkan alat bukti.
Muhtadin juga mengatakan, dalam jawaban secara prinsip pihaknya menyampaikan beberapa hal penting.
“Dalam eksepsi, KPU meminta mengabulkan eksepsi termohon dan dalam pokok perkara kami berharap MK menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon dalam hal ini pasangan nomor urut 2 sebagai pemohon,” urainya.
Muhtadin menilai, dasar formil gugatan pasangan no urut 2 tidak terpenuhi sesuai pasal 158 ayat (2) Undang-undang No.10 Tahun 2016.
Syarat gugatan perselisihan dengan jumlah penduduk, dalam hal ini Kabupaten Pangandaran adalah minimal selisihnya 1,5%, sedangkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran selisihnya adalah 3,7%.
“Maka unsur formilnya tidak terpenuhi,” tegasnya.
KPU Pangandaran mengharapkan MK memutuskan, menyatakan berlaku tentang keputusan rekapitulasi hasil perolehan suara, hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020.(Deni)