News

KPU Kota Tasik Tegaskan Batas Waktu Kepindahan Hak Pilih

177
×

KPU Kota Tasik Tegaskan Batas Waktu Kepindahan Hak Pilih

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, menegaskan hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 atau esok hari merupakan batas waktu terakhir pengurusan kepindahan hak pilih calon pemilih dari dalam maupun luar kota ke tempat yang dituju.

“Namun bagi masyarakat yang belum atau mau mengurus kepindahan hak pilih bisa dilakukan sesuai dengan peraturan PKPU  Nomor 11 tahun 2018 pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 bahwa pemilih pindahan untuk mendapatkan alima bisa mengurus di PPS asal atau di KPU Kota/Kabupaten tujuan dengan menunjukan KTP Elektronik dan salinan bukti telah terdaftar di DPT paling lambat 30 hari sebelum pemunggutan suara,” paparnya, Sabtu (16/03/2019).

Mengingat hal tersebut, kata Ade, masih banyaknya kegiatan lain yang masih dilaksanakan seperti tahapan rekrutmen KPPS, optimalisasi sosialisasi tatacara pemunggutan dan penghitungan suara. Simulasi dan bimtek-bimtek kepada PPK, PPS dan KPPS.

Pihaknya berharap dengan adanya pembatasan waktu kepindahan dalam menentukan hak pilih, semua masyarakat yang mau pindah atau mengurus kepindahan dalam menentukan hak pilih khususnya tujuan Kota Tasikmalaya sudah selesai semuanya, alias tidak ada yang tertinggal. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *