KOTA TASIKMALAYA (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya memusnahkan ribuan kertas suara yang masuk pada katagori rusak di Gudang BGR KPU Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Selasa (16/04/2019).
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dalam Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Tasikmalaya telah dimusnahkan. Hal itu berdasarkan berita acara hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor : 54/PP.50-BA/3278/KPU-Kota/TV/2019.
“Pemusnahan surat suara katagori rusak dan surat suara lebih yang tidak digunakan itu bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan,” jelas Ade kepada media.
Jenis surat suara yang masuk pada kategori rusak di antaranya kertas suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 393 lembar. DPR RI Dapil Jabar Xl sebanyak 259 lembar. DPD RI sebanyak 116 lembar. DPRD Provinsi Dapil Jabar 15 sebanyak 30 lembar.
Selain itu, katanya, surat suara DPRD Kota Tasikmalaya Dapil 1 sebanyak 771 lembar. Dapil 2 sebanyak 700 lembar, Dapil 3 sebanyak 1,194, dan Dapil 4 sebanyak 809 lembar. Jumlah keseluruhan yang rusak sebanyak 4.272 lembar.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin, mengatakan, pemusnahan surat suara sisa dan rusak ini bagian dari postur yang harus kita lakukan.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa surat-surat tersebut tidak disalahgunakan.
Saya sudah memastikan bahwa logistik surat-surat yang sudah terdistribusikan ke TPS itu sudah sesuai dengan jumlah dan hampir 100%. Jadi, semuanya sudah ada di TPS,” ujarnya.
Menurutnya, surat suara kategori rusak itu wajib dimusnahkan untuk menghindari adanya kepentingan pihak tertentu.
Ia berharap pada hari besok tanggal 17 April tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan, yang berkaitan dengan kekurangan atau kelebihan surat suara. Kita ingin memastikan proses itu berjalan lancar,” pungkasnya. (Edi Mulyana)