News

KPU Kota Cimahi Tetapkan Caleg DPRD Terpilih Pemilu 2019

247
×

KPU Kota Cimahi Tetapkan Caleg DPRD Terpilih Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini

KOTA CIMAHI (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilu tahun 2019 sebanyak 45 orang.

Dipimpin oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Muhammad Irman, serta dihadiri pula oleh Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarok, rapat pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih tersebut berlangsung di Hotel Endah Parahyangan, Sabtu (27/07/19).

Ketua KPU Jabar, Rifki Ali Mubarok mengatakan, secara keseluruhan, pemilu di Jabar berjalan baik. Hasil dari pemilu diharapkan bisa membuat Kota Cimahi ke arah yang lebih baik lagi.

Di Kota Cimahi, ada 2 orang petugas KPPS yang meninggal dunia. Kedepannya, segala sesuatu yang sekarang terjadi melelahkan tidak terulang di Pemilu 2024.

Ia juga berharap, bagi partai politik dan anggota dewan terpilih nantinya bisa menjalankan amanah dengan baik dan bisa melakukan pembangunan dengan harmonisasi dan sinergitas yang baik dengan Pemerintah Kota Cimahi.

Sementara, Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno, mengatakan, rapat pleno ini diharapkan menjadi awal yang baik terhadap pembangunan Kota Cimahi. Yang dilakukan hari ini adalah proses akhir dari pesta demokrasi. Pesta demokrasi diharapkan dapat memberikan hasil terbaik bagi kemajuan warga Cimahi.

“Dengan penetapan ini, mudah-mudahan tidak ada lagi pertanyaan dari para peserta pemilu. Di dalam demokrasi, perbedaan merupakan hal yang lumrah, namun perbedaan tersebut janganlah menjadi unsur pemecah belah masyarakat,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Cimahi, Muhammad Irman, mengatakan, setelah penetapan, harus segera dilakukan penyerahan dokumen anggota dewan serta lampiran dokumen hasil penetapan kepada Wali Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Jawa Barat.

“Sebagian ada persyaratan harus dilampirkan, di antaranya berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), karena ada yang belum menyerahkan. Kami meminta untuk segera disampaikan paling lambat Senin (29/7/19),” tutur Irman.

Setelah semua dokumen diserahkan kepada Wali Kota, KPU Cimahi sudah selesai melaksanan seluruh tahapan pemilu dan tahapan selanjutnya adalah hak Pemerintah Kota Cimahi untuk penetapan SK sampai pelantikan anggota DPRD Kota Cimahi. (Intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *