News

KPU Kota Cimahi Imbau Masyarakat Proaktif Soal DPS

254
×

KPU Kota Cimahi Imbau Masyarakat Proaktif Soal DPS

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Cimahi Imbau Masyarakat Proaktif Soal DPS

CIMAHI, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih agar proaktif memeriksa apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2017.

“DPS untuk Pemilu 2017 sudah diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor kelurahan. Warga bisa datang untuk memeriksa apakah sudah terdaftar atau belum,” imbuh Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya, Senin (14/11/2016).

Handi mengatakan, proaktif dari warga sangat diharapkan untuk keakurasian data pada DPS, sehingga mendukung terlaksananya Pilkada dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi.

“Tujuan diumumkannya DPS di kelurahan adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan koreksi, sehingga partisipasi pemilih bisa terus meningkat dibandingkan Pemilu sebelumnya,” ucapnya.

Menurut Handi, koreksi dan masukan terhadap DPS juga bertujuan untuk mencegah pemilih tercatat lebih dari satu kali, pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah ke daerah lain. Jika pada pengumuman DPS namanya tidak ada, maka segera melapor ke PPS setempat sampai batas waktu yang ditetapkan yakni 19 November 2016.

“Bagi warga yang belum terdaftar bisa datang ke sekretariat PPS setempat dengan membawa identitas berupa KTP dan kartu keluarga. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi kantor KPU Kota Cimahi 022-6631110,” ujarnya.

Seperti diketahui jumlah DPS untuk Pilkada 2017 di Kota Cimahi sebanyak 374.517 orang. Jumlah tersebut berkurang sekitar 13 ribu pemilih dibanding dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legialatif (Pileg) 2014.

“Jumlah DPS ini berdasarkan hasil rekapitulasi di tiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ungkap Komisioner KPU Kota Cimahi Septiana.

Menurutnya, jumlah pemilih pada Pilkada Cimahi tidak bisa dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pilpres/Pileg. Pasalnya, pada Pilpres/Pileg warga dari luar kota bisa memilih di Cimahi, sedangkan pada Pilkada hanya warga Cimahi yang dibolehkan memilih.

“Kalau dibandingkan dengan data pemilih Pilkada Cimahi tahun  2012, jumlah DPS-nya masih cukup sebanding. Jumlah pemilih ini pun masih dinamis, karena kami akan menunggu tanggapan masyarakat dulu sebelum dijadikan pemilih tetap. Nanti tentu jumlah pemilihnya akan berubah lagi,” terang Septiana.

Lebih jauh dikatakannya, hasil rekapitulasi DPS itu berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan oleh PPK. Dari 980 tempat pemungutan suara yang ada di Cimahi, pemilih sementara di Kecamatan Cimahi Selatan berjumlah 159.030 orang, di Kecamatan Cimahi Tengah 107.335 orang, dan di Kecamatan Cimahi Utara 108.152 orang. Dari ketiga kecamatan itu total berjumlah 374.517 orang.

“Ini masih dinamis karena datanya dilemparkan lagi kepada Panitia Pemungutan Suara di tingkat kelurahan, jadi akan ada koreksi lagi, bisa penambahan atau pengurangan,” katanya. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *