News

KPU Cimahi Revisi Batas Dana Kampanye

185
×

KPU Cimahi Revisi Batas Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini
KPU Cimahi Revisi Batas Dana Kampanye

CIMAHI, (CAMEON) – Jelang penutupan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), KPU Kota Cimahi merevisi batasan dana kampanye dari Rp 17,2 miliar menjadi Rp 20,20 miliar. Perubahan tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan antar ketiga Tim Sukses pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi di Pilkada 2017.

“Besaran dana kampanye yang disepakati Rp 20,20 miliar per pasangan, dana yang bisa dikeluarkan pada Pilkada 2017,” beber Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Danajaya saat ditemui usai Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2017 di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Kartasasmita, Kamis (27/10/2016).

Berdasarkan hasil rembukan KPU dengan tiga Tim Sukses pasangan masing-masing, terang Handi, batasan awal dana kampanye yang dikeluarkan yakni 17,2 miliar masih dianggap kurang oleh Tim Sukses.

Dalam rapat yang digelar kemarin bersama tim suskes, beber Handi, ada kegiatan kampanye lain yang belum terumuskan. Setelah diotak-atik kembali, haslilnyapun disepakati bahwa batasan dana kampanye bukan Rp 17,2 miliar melainkan Rp 20,22 miliar.

“Misalkan kegiatan sosial, bazar, lalu perlombaan, pertemuan-pertemuan terbatas, termasyk rapat umum. Kan ada sewa panggung, sewa sound system,” terang Handi.

Selain itu, lanjut Handi, rumusan awal yang Rp 17,2 miliar juga belum dimasukan anggaran transportasi. Ia menyarankan, untuk dana transportasi bagi para simpatisan tidak menggunakan uang tunai, tapi menggunakan kupon.

“Lebih baik itu dikeluarkan dalam bentuk kupon,” katanya.

Perihal besaran biaya transportasi, Handi belum bisa memperikarkan. Tapi, kata dia, biasanya hal tersebut disesuaikan dengan jarak dan jenis kendaraan.

Perihal sumbangan dari pihak lain, jelas Handi, sumbangan dari pribadi batasnya Rp 75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta maksimal sumbangan Rp 750 juta.

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sendiri terakhir dilaporkan hari ini (27/10) pukul 18.00. Sedangkan LADK akhir setelah kampanye paling telat diserahkan pada 12 Februari 2017. Jika tidak menyerahkan lapran tersebut, maka calon terancan didiskualifikasi.

“Jika laporan pengeluaran tidak disampaikan ke KPU, itu bisa kena diskualifikasi,” kata dia.

Masa kampanye akan dilaksanakan pada 28 Oktober hingga 11 Februari. Sedangkan masa tenang pada 12-14 Februari. Pencobolan digelar pada 15 Februari 2017. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *