News

KPU Batasi Debat Publik; Maksimal 4 Peserta

186
×

KPU Batasi Debat Publik; Maksimal 4 Peserta

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Guna mencegah penyebaran Covid-19, KPUbKabupaten Tasikmalaya akan membatasi jumlah peserta dalam debat publik pasangan calon (Paslon) Cabup-Cawabup Tasikmalaya Tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Istianah. Menurutnya, menjelang debat publik yang akan berlangsung pada 5 November nanti pihaknya hanya mengizinkan empat orang dari tim pemenangan untuk mendampingi masing-masing paslon Cabup-Cawabup.

Selain membatasi jumlah peserta, dalam pelaksanaan juga akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama dengan 3 M. Yakni wajib memakai masker, wajib menjaga jarak, dan wajib mencuci tangan dengan sabun.

“Ada pun dalam pelaksanaan debat publik ini akan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, kegiatan debat akan dilakukan pada malam hari, karena masih mengacu pada Peraturan KPU 13 tahun 2020. Jadi kami tetap menerapkan pembatasan peserta yang hadir dalam acara debat publik,” paparnya, Senin (02/11/2020)

“Untuk yang mau lihat jalannya debat, kami nanti akan menyiarkan secara langsung lewat televisi swasta dan melalui streaming,” tambahnya. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *