News

KPK Tetapkan Lima Orang Tersangla PT Berdikari

163
×

KPK Tetapkan Lima Orang Tersangla PT Berdikari

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Lima Orang Tersangla PT Berdikari
Foto/okezone

JAKARTA, (CAMEON) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan lima orang pejabat PT Berdikari menjadi tersangka. Di antaranya, LEA, THS, HSW, ASS, dan BW. Kelimanya tersangkut masalah penerimaan hadiah pengadaan pupuk yang dilakukan oleh SM PT Berdikari.

Menurut Juru Bicara KPK Republik Indonesia, Febri Diansyah, semua pejabat berasal dari beragam periode. Mulai dari periode 2010. “Awalnya pihak penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi lain,” ucap Febri melalui siaran pers, Selasa (17/1/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013. Bukan hanya itu, diduga kelima tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *